Sebelum pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berlangsung, peserta perlu memahami tata tertib, jenis pelanggaran, dan sanksi yang akan diterima jika melanggar. Apa saja?
Tata tertib hingga sanksi pelanggaran TKA tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam aturan tersebut tertuang setiap ketentuan yang harus dipenuhi peserta dari masuk ruang ujian hingga tes selesai.
Dikutip dari aturan terkait, Minggu (25/10/2026) berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Tertib Peserta TKA
- Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai)
- Peserta yang telat hadir diberikan toleransi waktu maksimal 15 menit, dapat ikut tes setelah diizinkan pengawas ruangan
- Masuk ruang TKA sesuai sesi
- Duduk di tempat yang sudah disediakan
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA
- Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
- Isi daftar hadir
- Masuk atau login ke aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas
- Ikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apapun
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
- Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang
- SelamaTKA berlangsung, dilarang:
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA; dan/atau
- Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
- Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
- Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Jenis Pelanggaran Peserta TKA
Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa izin pengawas
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor
- Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi Pelanggaran Peserta TKA
Peserta TKA yang melakukan jenis pelanggaran akan diberi tindakan/sanksi berupa:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruang
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapatkan nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Informasi lain bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.
Demikianlah tata tertib, jenis pelanggaran, dan sanksi yang akan diberikan ketika peserta melakukan kecurangan TKA. Pastikan memahami seluruh ketentuan ini ya detikers!
