Jenis Sanksi TKA 2026, Siswa sampai Sekolah Bisa Kena!

ADVERTISEMENT

Jenis Sanksi TKA 2026, Siswa sampai Sekolah Bisa Kena!

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB
TKA SMA, MA, dan yang sederajat serta SMK, MAK 2026 di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan.
TKA SMA, MA, dan yang sederajat serta SMK, MAK 2026 di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Jakarta -

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 dimulai. Sebelum memulai ujian, siswa, sekolah, hingga operator wajib mengetahui sanksi dari pelanggaran yang sudah diatur.

Aturan pelaksanaan TKA salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam aturan tersebut, peserta dan sekolah bisa mengetahui jenis pelanggaran hingga sanksi yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu dipahami bahwa sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta. Sekolah hingga panitia pelaksana juga dapat dikenakan sanksi.

Sanksi Pelanggaran TKA 2026

Sanksi Peserta

  • Peringatan lisan oleh pengawas ruang
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
  • Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

    ADVERTISEMENT

Sanksi Penulis Soal, Pengawas, hingga Teknisi

  • Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan pelaksana
  • Surat peringatan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
  • Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi tes.

Sanksi Sekolah

  • Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
  • Rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat dalam bentuk penghentian sebagai penyelenggara TKA selama 3 (tiga) kali penyelenggaraan secara berturut-turut yang diberikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau
  • penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai dengankewenangannya.

Syarat Isi Laporan

Berikut beberapa keterangan yang wajib dicantumkan dalam isi laporan dugaan kecurangan TKA:

  • Identitas diri dan pelaku pelanggaran
  • Bentuk, tempat, dan waktu kejadian
  • Bukti kuat dan saksi mata.

Setelah mendapatkan laporan dugaan kecurangan TKA, penyelenggara akan melakukan analisis, peninjauan di tempat kejadian perkara, dan rapat keputusan. Informasi selengkapnya terkait TKA juga bisa diakses melalui tka.kemendikdasmen.go.id.

Informasi lain mengenai tata tertib TKA bisa dilihat dengan KLIK DI SINI.



(nir/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads