Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri penjelasan tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). BPK menyebut ada Rp 535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena penerima tidak melakukan aktivasi.
Mu'ti mengakui memang ada beberapa kendala dalam penyaluran PIP, terutama berkaitan dengan waktu cut-off data. Cut-off data adalah batas waktu penarikan data dari sistem Dapodik ke sistem pusat.
"Memang ini kan ada beberapa kendala PIP itu. Pertama kendalanya adalah tahun ajaran kita itu kan di bulan Juli, sementara anggaran kita itu dimulainya Januari. Nah memang selalu ada persoalan menyangkut cut-off data," tuturnya kepada wartawan usai acara Taklimat Media Capaian 2 tahun Kemendikdasmen, di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh cut-off data terjadi pada murid kelas 12. Ketika masuk bulan Juli, mereka sudah lulus sekolah padahal anggaran sudah dibentuk selama 1 tahun. Hal inilah yang kerap kali menjadi masalah PIP menurut Menteri Mu'ti.
"Nah misalnya begini, murid itu sekarang kelas 12, nanti Juli kan dia sudah lulus, sementara anggarannya kan dibentuk satu tahun. Nah, di situ yang seringkali menjadi kendala kenapa kemudian ada residu data dari penerima PIP yang belum bisa diambil oleh para murid itu," sampainya.
Mu'ti menyatakan bahwa Kemendikdasmen masih mencari jawaban dari masalah cut-off data ini. Kendati demikian, ia menekankan sudah mengetahui titik masalah dari PIP.
"Nah memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya, tapi terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang.Tapi akar masalahnya adalah karena itu, karena cut-off murid ini di tengah tahun, sementara anggaran itu dimulai di awal tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperbaiki tata kelola PIP. Terutama terkait dana yang tidak diambil oleh penerimanya.
"Tapi kami tentu saja berusaha untuk bagaimana semacam mungkin kita perbaiki termasuk koordinasi dengan PPATK. Karena kami juga mendapatkan laporan dari PPATK tentang masih adanya dana PIP yang belum bisa diambil oleh penerimanya," sampainya lagi.
Sebelumnya, BPK menyampaikan temuan terkait penyaluran dana PIP. Tercatat, sebesar Rp 535,46 miliar dana tidak tersalurkan karena 627.314 penerima yang tidak melakukan aktivasi.
Selain itu, ditemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima PIP dengan nilai Rp 12,37 miliar. Kelebihan penyaluran itu antara lain terjadi karena penerima juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama (Kemenag).
BPK juga mencatat potensi kelebihan penyaluran PIP kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan, berstatus nonaktif, atau tercatat ganda. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai Rp 80,75 miliar.
