Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan sejumlah masukan.
JPPI turut menyorot beberapa pekerjaan rumah terkait pendidikan, yang belum dituntaskan pemerintah. Salah satu di antaranya terkait jaminan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya untuk sekolah negeri dan swasta sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
JPPI juga menyinggung terkait Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
"Namun, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun, atau kurang lebih 14 persen dari total belanja negara yang direncanakan saat itu," jelas Kornas JPPI, Ubaid Matraji, dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (19/2026).
Ia menegaskan, setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah harus membuka secara transparan komposisi final anggaran dan membuktikan pembiyaan MBG tidak mengurangi jaminan konstitusional untuk pendidikan sebesar 20%.
Di samping itu, JPPI juga menggarisbawahi permasalahan lain seperti kebutuhan renovasi sekolah hingga gaji guru yang rendah. Oleh sebab itu, JPPI menyampaikan lima masukan kepada pemerintah.
5 Masukan JPPI
1. Menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur, dalam rangka menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.
2. Memenuhi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan mempercepat pemisahan MBG dari angaran pendidikan dan menjamin minimal 20 persen APBN digunakan untuk komponen utama pendidikan.
3. Memprioritaskan perbaikan ruang-ruang kelas yang rusak berdasarkan data dan kebutuhan. Kemudian juga membangun sekolah-sekolah di wilayah yang belum tersedia sekolah, khususnya di daerah yang jauh dari kota dan daerah 3T.
4. Menetapkan langkah percepatan penanganan jutaan anak tidak sekolah, termasuk dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung, serta bantuan untuk keluarga rentan.
5. Mendesak pemerintah pusat dan daerah menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak untuk seluruh guru non-ASN termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta, sekaligus menyediakan dukungan pembiyaannya melalui APBN dan APBD.
JPPI menekankan keberhasilan pemerintah dalam pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diumumkan atau banyaknya program yang diluncurkan.
"Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya," kata Ubaid.
"Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak-anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Siswa Tak Otomatis naik Kelas, Ancaman untuk Siapa?"
(nah/nwk)