Siswa di NTT Meninggal Imbas Tak Bisa Beli Pena-Buku, JPPI Desak 3 Tuntutan

ADVERTISEMENT

Siswa di NTT Meninggal Imbas Tak Bisa Beli Pena-Buku, JPPI Desak 3 Tuntutan

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 04 Feb 2026 12:30 WIB
Siswa di NTT Meninggal Imbas Tak Bisa Beli Pena-Buku, JPPI Desak 3 Tuntutan
Ilustrasi siswa SD di NTT. JPPI soroti kasus meninggalnya siswa SD di NTT lantaran tak bisa beli buku dan pena. Beri 3 tuntuan ini kepada pemerintah. Foto: (Dokumentasi SDI Klatanlo)
Jakarta -

Kabar duka yang mengiris hati kembali datang dari dunia pendidikan, di mana seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia secara tragis. Siswa tersebut diduga mengakhiri hidupnya lantaran tak mampu membeli buku dan pena untuk bersekolah.

Menanggapi hal ini, Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) angkat bicara. Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan keras terkait lemahnya perlindungan hak anak atas pendidikan, terutama berkaitan dengan biaya.

"Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau," tutur Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya Sekolah Tambah Hari Tambah Mahal

Ubaid menyoroti slogan "Wajib Belajar 13 Tahun" yang dikeluarkan oleh pemerintah. Slogan ini justru menimbulkan masalah baru terkait biaya sekolah yang makin mahal setiap waktunya.

ADVERTISEMENT

"Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?" tanya Ubaid.

Menurutnya, pemerintah saat ini masih mengabaikan amanah konstitusi soal pembiayaan pendidikan. Padahal, Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (3/PUU-XXII/2024) secara eksplisit memerintahkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

"Namun, apa yang terjadi? Negara justru melakukan pembiaran," imbuhnya.

Baik pemerintah pusat maupun daerah dinilai Ubaid kerap menyerahkan beban biaya operasional sekolah kepada wali murid. Akibatnya, seorang anak SD jadi korban biaya pendidikan lantaran merasa terbebani biaya.

Berkaitan dengan kasus ini, Ubaid menilai fungsi perlindungan negara terhadap pendidikan anak telah mati. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman untuk anak-anak belajar, bukan penjara mental yang dipenuhi intimidasi ekonomi.

Anggaran Pendidikan Mestinya 20%

JPPI juga memberikan kritik tajam terkait prioritas anggaran pendidikan Indonesia saat ini. Dana yang harusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini dialihkan untuk yang lain.

"Dana yang seharusnya dialokasikan untuk memastikan setiap anak memiliki buku dan pena, kini justru 'digerogoti' untuk mendanai lembaga-lembaga baru dan program populis seperti makan siang gratis yang dikelola oleh badan-badan seperti BGN (Badan Gizi Negara)," kecam Ubaid.

Anggaran pendidikan mestinya memuat 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam oleh UU No.17/2025 tentang APBN 2026, pasal 22, anggaran pendidikan justru banyak dialihkan ke pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebanyak 69% anggaran MBG dijelaskan JPPI bersumber dari dana pendidikan, mencapai Rp 223 triliun. Jumlah ini mencapai 29% dari total anggaran pendidikan yakni Rp 769,1 triliun.

"Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan (selain peruntukan MBG) di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%," papar Ubaid.

Dengan keras Ubaid menyebut pemerintah lebih sibuk mengurusi logistik makanan dibanding memastikan anak-anak Indonesia bisa belajar dengan tenang. Prioritas ini dinilainya terbaik dan membahayakan masa depan bangsa.

Selain itu, Ubaid juga mengkritik pernyataan Kepala BGN yang menyebut faktor utama anak putus sekolah lantaran tidak bisa jajan. Menurutnya, ini bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga di Indonesia.

"Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik," tegas Ubaid.

3 Tuntutan JPPI

Melihat kejadian ini, JPPI memberikan tiga tuntuan kepada pemerintah, yakni:

1. Hentikan Gimik Politik

Pemerintah harus berhenti menggunakan narasi yang aneh seperti 'kurang jajan' sebagai alasan anak putus sekolah. Alih-alih gimik, pemerintah harus mengakui bila pendidikan di Indonesia masih berbayar dan mahal bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.

2. Audit Dana BOS dan PIP

JPPI juga menuntut agar pemerintah mengaudit penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Kedua bantuan pendidikan ini harus sampai ke murid yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar, seperti alat tulis.

3. Kembalikan Anggaran Pendidikan 20%

Anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan pendidikan, baik itu pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana. Anggaran ini seharusnya bukan dialihkan untuk membiayai badan lainnya.

"Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena," tegas Ubaid.




(det/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads