Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pembacaan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7). Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
"Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN danAPBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan," ujarHetifah dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hetifah melihat putusan MK merupakan penguatan terhadap amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting agar pengelolaan anggaran pendidikan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan.
Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan adalah Langkah Tepat
Lebih lanjut, politisi Golkar itu menilai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Pelaksanaan kedua program tersebut dapat berjalan secara optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," katanya.
Hetifah menegaskan kebutuhan inti sektor pendidikan masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan.
"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegasHetifah.
Harap Pemerintah Segera Lakukan Penyesuaiaan APBN
Sebagai penutup, Hetifah berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian pengelolaan APBN sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia," pungkasnya.










































