Sebanyak 24 persen siswa Indonesia melaporkan menjadi korban bullying (perundungan) pada Programme for International Student Assessment (PISA) 2025. Para siswa menyatakan, mereka setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan.
Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen, kendati prevalensi perundungan meningkat dari PISA 2022, sebagaimana yang terjadi di sebagian besar negara dan wilayah ekonomi partisipan PISA 2025. Diketahui, PISA tahun ini melibatkan 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi. Sebanyak 14.168 di antaranya adalah siswa dari 419 sekolah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perundungan Siber Turunkan Prestasi Siswa
Pada PISA 2025 Indonesia, perundungan siber relatif jarang terjadi daripada dengan bentuk perundungan lainnya. Namun, korbannya cenderung mengalami penurunan prestasi yang signifikan.
Sebanyak 7 persen siswa Indonesia melaporkan bahwa informasi yang menyakitkan tentang mereka dipublikasikan secara daring, tanpa persetujuan mereka, setidaknya beberapa kali sebulan selama 12 bulan sebelum tes PISA, lebih tinggi rata-rata negara OECD (3 persen). Para siswa tersebut memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains daripada teman-teman sebayanya.
Alarm bagi Satuan Pendidikan
Merespons hasil PISA 2025, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengingatkan bahwa iklim keamanan menjadi komponen utama dalam mewujudkan pendidikan bermutu.
Temuan terkait perundungan tersebut menurut Iman menjadi alarm bagi satuan pendidikan untuk menciptakan ekosistem lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, dan terlindungi.
"Bagaimana kualitas atau mutu pendidikan akan dicapai, jika murid alami kekerasan, jika lingkungan belajarnya tak aman," kata Iman.
Ia menekankan, baik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dituntut untuk membangun sistem sekolah atau madrasah yang aman dari berbagai jenis kekerasan.
Lebih lanjut, Iman mengatakan, pemerintah pusat dan pemda berkewajiban mendampingi, membimbing dan membersamai satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar aman, menghargai perbedaan, dan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun.
