Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan. Para pemohon menguji Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2025. Mereka mempersoalkan program makan bergizi dimasukkan dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Apa Pertimbangan MK?
1. Program MBG Tidak Termasuk Pembiayaan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% ditujukan untuk membiayai komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tersebut sehingga tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny.
Simak Video "Video: Penegasan Mahkamah Konstitusi Bahwa Jakarta Masih Ibu Kota RI"
(pal/nwk)