Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut paling lambat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan. Para pemohon menguji Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2025. Mereka mempersoalkan program makan bergizi dimasukkan dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Apa Pertimbangan MK?
1. Program MBG Tidak Termasuk Pembiayaan Komponen Utama Pendidikan
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20% ditujukan untuk membiayai komponen inti penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tersebut sehingga tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Hakim Enny.
2. Adanya Perluasan Makna "Operasional Penyelenggaraan Pendidikan"
Selain itu, MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang memasukkan pendanaan program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan".
Perluasan tersebut dinilai berdampak tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending pendidikan dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN setelah Tahun Anggaran 2026.
Selain telah menciptakan ketidakpastian hukum, perluasan makna juga telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945.
Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan "cara" agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945.
Menurut Mahkamah, cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.
"Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.
3. Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
MK juga mempertimbangkan kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN merupakan keharusan untuk memenuhi amanat konstitusi, termasuk kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.
Mahkamah menegaskan terdapat dua prinsip utama yang harus dipenuhi negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan. Kedua, menjamin pendidikan dasar sepenuhnya dibiayai pemerintah sesuai amanat konstitusi.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.
Berkenaan dengan hal tersebut, MK menyatakan pencantuman Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mengganggu proporsi anggaran pendidikan karena MBG merupakan program prioritas nasional dengan kebutuhan dana yang sangat besar. Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Simak Video "Video: Penegasan Mahkamah Konstitusi Bahwa Jakarta Masih Ibu Kota RI"
[Gambas:Video 20detik] (pal/nwk)










































