MK Minta MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Pemohon: Utamakan Kesejahteraan Guru

ADVERTISEMENT

MK Minta MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Pemohon: Utamakan Kesejahteraan Guru

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikEdu
Kamis, 30 Jul 2026 20:14 WIB
Sidang anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan di MK
Foto: Ifa/Humas MK
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan 20% APBN. Penggugat meminta utamakan gaji guru.

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang juga menjadi Pemohon dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reza menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI harus segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN secepatnya.

"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," ujar Reza.

ADVERTISEMENT

Reza sebagai penggugat tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). Selain Reza, ada pula Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ditambahkan Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim menyatakan kekecewaannya karena disampaikan Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya sampai tahun anggaran 2028.

Satriwan menegaskan bahwa komponen utama pendidikan harus didahulukan, seperti kesejahteraan guru.

"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karir guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?" ujar Satriwan.

Terhadap putusan MK soal anggaran MBG tersebut, KOSPI menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami memandang Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian dari pendidikan sebagaimana anggarannya dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Maka dari itu, harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan.

Kedua, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengubah struktur anggaran belanja negara dan mengeluarkan anggaran MBG dalam mandatory spending anggaran pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya harus dilaksanakan sesegera mungkin. Bila tidak dilakukan dengan segera, maka DPR RI dan Pemerintah telah melakukan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Ketiga, kami mengingatkan DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan ini sebagai satu kesatuan dan keseluruhan. Artinya, pembentuk undang-undang dalam mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak boleh mengganggu pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Penganggaran harus sesuai dengan prinsip konstitusi dan hak asasi manusia.



(nwk/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads