×
Ad

Kriteria Siswa yang Boleh Bantu MPLS 2026, Kakak Kelas Termasuk?

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 13 Jul 2026 10:32 WIB
MPLS. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Terdapat sejumlah kriteria siswa yang boleh membantu penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siapa saja?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 12 Tahun 2026 tentang MPLS, penyelenggaran MPLS dilarang melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria. Untuk itu, ketahui kriterianya di bawah ini.

Kriteria Siswa yang Boleh Membantu MPLS 2026

Sesuai pasal 17 Permendikdasmen No 12 Tahun 2026, MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS. Pelaksanaan MPLS dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan materi MPLS.

Sementara itu, siswa dapat membantu pelaksanaan MPLS pada SMP, SMA, dan SMK jika ada keterbatasan panitia MPLS.

Berikut kriteria siswa yang dapat membantu penyelenggaran MPLS berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 ayat 4 dan 5:

  • Murid merupakan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS), majelis perwakilan kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler.
  • Murid tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
  • Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dapat membantu MPLS harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik; atau kemampuam interpersonal yang baik.

Apakah Alumni Boleh Bantu MPLS?

Masih berdasarkan peraturan yang sama pada pasal 21, penyelenggaraan MPLS dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Jika terdapat pelanggaran MPLS, kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan.

Berikut ketentuan larangan selengkapnya:

  • Penyelenggara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  • Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Jika melanggar, panitia MPLS akan dikenakan salah satu sanksi atau lebih di bawah ini:

  • Teguran tertulis
  • Penundaan atau pengurangan hak
  • Pembebasan tugas
  • Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.


Simak Video "Prank Diceburkan Pas Ultah, Ketua OSIS SMA di Klaten Tewas Kesetrum"

(twu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork