Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai Senin (13/7/2026) di berbagai satuan pendidikan. Penyelenggara wajib menghindari larangan MPLS jika tidak mau kena sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS, ada sejumlah larangan bagi penyelenggara MPLS. Berikut daftarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan MPLS
- Penyelengara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
- Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
- Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
- Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
- Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Kriteria Murid yang Dapat Membantu di MPLS
Berdasarkan Permendikdasmen No 12 Tahun 2026, sejumlah murid dapat membantu jika ada keterbatasan panitia MPLS pada SMP, SMA, dan SMK. Kriterianya yaitu:
- Merupakan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS)/anggota majelis perwakilan kelas (MPK)/pengurus organisasi ekstrakurikuler yang tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
- Jika sekolah belum punya OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka murid yang dilibatkan untuk membantu di MPLS harus memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik; atau kemampuan interpersonal yang baik.
Sanksi MPLS
Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yan melangaran ketentuan larangan MPLS di Permendikdasmen No 12 Tahun 2026.
Sedangkan bagi panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan MPLS, maka dikenakan sanksi berupa satu atau lebih bentuk di bawah ini:
- Teguran tertulis
- Penundaan atau pengurangan hak
- Pembebasan tugas
- Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Di sekolah negeri, sanksi di atas diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di sekolah negeri, sanksi di atas diberikan oleh pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS. Semoga bermanfaat, detikers!











































