Jaksa penuntut umum menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Chromebook, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim yang disampaikan pada sidang pledoi Nadiem, Selasa (2/6/2026) lalu.
Hal tersebut dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang replik Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6).
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.
Penuntut umum menilai, Nadiem antara lain menabrak Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan memerintahkan eks Dirjen di Kemendikbud, Hamid Muhammad untuk "Go ahead with Chromebook", serta menyatakan pada terdakwa eks Dirjen SMO Mulyatsyah dan eks Dirjen SD Sri Wahyuningsih melalui DPO eks Stafsus Mendikbud Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri.
"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," kata penuntut umum
Penuntut umum menyebut, fakta tersebut tidak dibantah saat pemeriksaan di persidangan. Hal ini dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dan pemerataan kualitas pendidikan.
"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," kata JPU.
"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," sambungnya.
Pledoi Nadiem
Sebelumnya pada sidang pledoi, Selasa (2/6), Nadiem menyatakan, hanya satu meeting yang melibatkannya terkait penggunaan Chromebook. Pada pertemuan itu, ia mendapat pemaparan laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan Chrome OS.
"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," ucapnya.
Nadiem juga menyatakan tidak pernah menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ucapnya.
Ia mengungkapkan alasan mengatakan Kemendikbudristek memilih Chrome OS yakni semata-mata untuk menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun.
Nadiem menyatakan, sebelumnya ia mendapat laporan estimasi biaya paket sekolah yang menggunakan laptop Windows sebesar Rp 148 juta per sekolah. Namun, opsi Chrome dan Windows memungkinkan biaya lebih rendah, yakni Rp 98 juta per sekolah.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara," jelasnya.
Simak Video "Video: Nadiem Makarim Dirawat, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda"
(twu/nah)