Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidier," ungkap Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam Sidang Agenda Pembacaan Putusan pada Selasa (30/6/2026).dikutip dari tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda-Biaya Tambahan
Dalam putusan ini, Nadiem dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 10 tahun.
2. Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan masih tidak cukup sehingga pidana tidak dibayar, pidana diganti menjadi penjara selama 190 hari.
3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana selama 5 tahun.
4. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem akan dihitung dan dikurangi masa tahanan yang ditetapkan.
5. Hakim menetapkan bila terdakwa dalam hal ini Nadiem tetap ditahan.
6. Barang bukti 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik akan ditahan dan akan digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
7. Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
8. Nadiem dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Perkara Nadiem
Memberatkan
1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Sebagai Menteri, Nadiem seharusnya jadi teladan tapi justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
3. Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
4. Keadaan ekonomi terdakwa sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Meringankan
1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.
2. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
3. Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
(det/pal)











































