×
Ad

Libur Sekolah Akhir Tahun, Mendikdasmen Mu'ti: Murid Jangan Dibebani PR-Proyek

pal - detikEdu
Jumat, 28 Nov 2025 18:30 WIB
Ilustrasi libur sekolah Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock
Jakarta -

Libur sekolah akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 akan berlangsung kurang dari sebulan lagi. Libur tersebut juga bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan selama masa liburan sekolah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diteken 28 November 2025.

"Terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif," seperti dikutip dari surat yang ditujukan pada kepala daerah tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Mu'ti juga menyampaikan apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana dan menyenangkan. "Dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua," imbuhnya.

Libur Sekolah Masa Istirahat Murid, Pendidik, dan Tendik

Menteri Mu'ti menyatakan libur sekolah adalah bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Selain itu, liburan merupakan ruang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

Mu'ti mengimbau para kepala sekolah untuk menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain

a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;

b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi; d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);

e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya;

f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai.

Kepala sekolah juga diminta menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:

a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui:

1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (life skills);

2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan

3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.

b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti:

1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak;

2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan

3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak

c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara:

1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak;

2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan

3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti:

1. kegiatan keagamaan di masyarakat;

2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan;

3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan

4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.

e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk:

1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender;

2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan

3. praktik pernikahan usia dini.

f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan:

1. menjaga rutinitas dasar anak (jam tidur, pola makan, aktivitas harian);

2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan

3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.



Simak Video "Video: China Berlakukan Kebijakan Kurangi PR untuk Siswa, Indonesia Perlu Tiru?"

(pal/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork