×
Ad

Soal Bullying di Sekolah, Dirjen GTK: Sudah Ada Satgas, Tapi Kurang Aktif

Fahri Zulfikar - detikEdu
Selasa, 25 Nov 2025 19:00 WIB
Foto: Pemkab Gresik/SMPN 1 Gresik Luncurkan 'SIGEMBULL', Dorong Sekolah Aman Anti-Bullying
Jakarta -

Perundungan atau bullying di sekolah tengah menjadi sorotan usai kasus di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendesak penguatan terhadap regulasi anti-bullying dengan menghadirkan bab khusus dalam revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak," tuturnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini, mengaburkan SOP dan membuat penafsiran tiap satuan pendidikan tidak seragam. Dalam hal ini, ia juga mengingatkan dinas pendidikan provinsi/kota serta sekolah wajib menyusun dan mempublikasikan SOP anti-bullying.

"Sekolah menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda, dan kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah," lanjutnya.

"SOP ini harus dapat diakses publik agar orang tua dan siswa mengetahui hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia," tegasnya.

Sudah Ada Satgas untuk Mencegah Bullying di Tiap Sekolah, Tapi...

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Prof Dr Nunuk Suryani, mengatakan bahwa di samping solusi jangka panjang melalui regulasi, solusi jangka pendek untuk mengatasi bullying sudah ada.

Tiap sekolah sudah memiliki satuan tugas (satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Namun, menurutnya, banyak yang kurang aktif.

"Sebenarnya solusinya (untuk jangka pendek) sudah ada, hanya tinggal mengaktifkan. Selama ini kan kita punya satgas TPPK, ya," katanya saat ditemui di Surakarta, Jumat (21/11/2025).

Nunuk menjelaskan bahwa Permendikbudristek pada zaman menteri sebelumnya telah membentuk satgas (TPPK). Namun selama ini, satgas kurang aktif dan terlibat untuk mencari solusi bullying yang terjadi.

Padahal, lanjutnya, satgas di tiap sekolah sangat penting untuk mengidentifikasi gejala-gejala bullying. Maka itu, saat ini satgas tersebut perlu diaktifkan kembali.

"Kalau kita mengaktifkan satgas itu, satgas TPPK, maka sebenarnya kita akan bisa melihat, bisa mengidentifikasi gejala-gejala ada bullying, itu akan ketahuan. Hanya kan satgas itu, sudah wajib ada (di tiap satuan pendidikan) tapi masih banyak yang belum aktif, gitu ya. Meskipun di pemantauan kita itu hampir semua satdik sudah ada satgas," ungkap Nunuk.

Kini sambil menunggu regulasi yang terbaru, Ditjen GTKPG memiliki program untuk membekali guru dengan kecakapan Bimbingan Konseling (BK).

"Jadi yang sekarang kita bangun, guru-guru dibekali dengan kecakapan ke-BK-an, dia mendampingi. Jadi guru-guru wali itu mendampingi, sedikit siswa, sehingga jika ada perubahan perilaku dan lain sebagainya, maka terdeteksi," imbuhnya.

Meski begitu, Nunuk menegaskan satgas TPPK harus diaktifkan kembali dan ke depan harus ada yang memastikan kinerja satgas bisa berjalan dengan baik untuk mengatasi bullying.

"Satgas yang sudah terbentuk itu (harus) diaktifkan kembali. Jadi upaya paling cepat adalah mengaktifkan kembali, memastikan satgas itu berjalan dengan baik," tuturnya.

Penyempurnaan Permendikbudristek Dikebut

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Penyempurnaan aturan tersebut akan dihadirkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru.

Setelah rampung, maka Permendikdasmen baru akan diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026, yang akan berlangsung mulai Januari 2026 mendatang. Permendikdasmen ini akan dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bersama 5 Menteri.

"Baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya. Mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selama-lamanya sudah selesai," kata Mu'ti ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menerangkan, Permendikdasmen yang baru dan SE 5 Menteri akan menjadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir perundungan. Tentunya setiap kementerian menyarankan sesuai fungsinya masing-masing.

"Ini kita akan mulai dengan kerja sama dengan berbagai kementerian sesuai dengan tusinya (tugas dan fungsinya) masing-masing bagaimana saling menguatkan untuk meminimalisir adanya perundungan atau kalau bisa tidak ada perundungan lagi," tutur Arifah.



Simak Video "Video: Kenali Tindakan yang Mungkin Tidak Kamu Sadari Itu sebagai Bullying"

(faz/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork