JPPI Beberkan Data Statistik Keracunan MBG, Ada Kasus di Dua Provinsi Baru

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 13 Okt 2025 10:30 WIB
Potret Siswa Keracunan MBG. (Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta -

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menerima laporan dua provinsi baru keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada di mana saja?

Sebelumnya, laporan tersebut diterima dalam periode 6-12 Oktober 2025. Adapun tercatat ada 1.084 korban baru keracunanMBG. Dengan penambahan ini, total korban sejak awal tahun mencapai 11.566 anak.

"Setiap pekan ribuan anak tumbang karena MBG, tapi negara justru membiarkan dapur-dapur tetap beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah krisis tanggung jawab publik," tegas Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Pada pekan kemarin, JPPI membeberkan ada dua provinsi baru yang terdapat kasus keracunan yaitu Kalimantan Selatan (Kab. Banjar) dan Gorontalo (Kota Gorontalo).

Statistik Keracunan MBG Periode 6-12 Oktober

Provinsi dengan korban terbanyak versi JPPI:

1. Nusa Tenggara Timur: 384 korban (Timor Tengah Selatan)
2. Jawa Tengah: 347 korban (Karanganyar, Klaten, Salatiga)
3.Kalimantan Selatan: 130 korban (Kab. Banjar)

Jika dihitung sejak Januari hingga 12 Oktober 2025, lima provinsi dengan korban keracunan MBG tertinggi menurut JPPI adalah:
1. Jawa Barat: 4.125 korban
2. Jawa Tengah: 1.666 korban
3. DIY: 1.053 korban
4. Jawa Timur: 950 korban
5. Nusa Tenggara Timur: 800 korban

JPPI mencatat lonjakan signifikan di Jawa Timur dan NTT. Sebelumnya, dua provinsi ini tidak termasuk lima besar per 30 September 2025. Namun, kini melonjak masuk ke daftar provinsi dengan korban terbanyak.

Korban Keracunan Tidak Hanya Peserta Didik

Menurut data JPPI, korban kini tak lagi terbatas pada peserta didik. JPPI menerima laporan bahwa guru, balita, ibu hamil, hingga anggota keluarga ikut menjadi korban. Paket MBG yang dibawa pulang atau disalurkan ke Posyandu menyebabkan keracunan hingga ke rumah tangga, seperti terjadi di Bima, Ketapang, dan Timor Tengah Selatan.

"JPPI menilai, Badan Gizi Nasional (BGN) gagal menjalankan prinsip dasar tata kelola: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Anggaran ratusan triliun digelontorkan tanpa payung hukum yang jelas, sementara ribuan anak jadi korban percobaan kebijakan yang belum matang," papar Ubaid.



Simak Video "Video: Kasus Keracunan MBG Melonjak, Pemerintah Didesak Moratorium"

(nir/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork