Korea Selatan (Korsel) mengesahkan Revisi UU Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan ponsel pintar di ruang kelas semua tingkatan sekolah. Apa alasannya?
Revisi UU Dikdasmen Korsel ini disahkan Majelis Nasional Korsel pada Rabu (27/8/2025), demikian dilansir dari Reuters, Kamis (28/8/2025). Undang-undang yang memberlakukan larangan tersebut mendapatkan dukungan bipartisan dalam pemungutan suara parlemen hari Rabu.
Revisi UU Dikdasmen disahkan dengan 115 suara mendukung, 31 suara menentang, dan 17 suara abstain dari 163 anggota parlemen yang hadir. Larangan ini akan berlaku mulai Maret 2026 tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecanduan Medsos yang Mengkhawatirkan
Survei menunjukkan Korsel termasuk di antara negara-negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, dengan 99% penduduk Korea Selatan terhubung ke internet dan 98% memiliki ponsel pintar, menurut Pew Research Center yang berbasis di AS. Peringkat Korsel termasuk yang tertinggi di antara 27 negara yang ditelitinya pada tahun 2022 dan 2023.
Namun kecanduan anak muda terhadap media sosial (medsos) dinilai mengkhawatirkan di Korsel.
"Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat yang serius sekarang," kata Cho Jung-hun, seorang anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu sponsor RUU tersebut.
"Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka membuka Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi," imbuh Cho.
Menurut survei Kementerian Pendidikan Korsel pada 2024 lalu, sekitar 37% siswa SMP dan SMA mengatakan medsos memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun medsos mereka.
Banyak sekolah di Korsel sudah memiliki batasan penggunaan ponsel pintar mereka sendiri, yang kini diresmikan oleh RUU tersebut.
Pengecualian Ponsel Pintar untuk Pembelajaran
Pengecualian akan diberikan jika perangkat tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan atau keadaan darurat dengan persetujuan pejabat sekolah atau guru. Perangkat digital juga akan tetap diizinkan bagi siswa penyandang disabilitas.
Kementerian Pendidikan Korsel mengatakan amandemen tersebut memberikan dasar hukum untuk membatasi penggunaan dan kepemilikan perangkat pintar guna melindungi hak siswa untuk belajar dan menjaga kemampuan guru untuk mengajar.
Beberapa kelompok advokasi anak muda menentang larangan penggunaan ponsel pintar, dengan mengatakan bahwa hal itu akan melanggar hak asasi anak.
(nwk/nwk)