Login SIPMA Kemenag 2025: Cek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

ADVERTISEMENT

Login SIPMA Kemenag 2025: Cek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 31 Jul 2025 16:30 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah SMA sedang belajar
Ilustrasi madrasah. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Sasaran utama PIP adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

PIP diberikan untuk siswa yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP Kemenag diberikan untuk siswa madrasah dari jenjang MI, MTs, dan MA.

Informasi terkait PIP Kemenag dikelola melalui laman Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah (SIPMA). Dirangkum detikEdu, Kamis (31/7/2025) berikut informasi tentang SIPMA dan cara cek penerima bantuan PIP bagi siswa madrasah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIPMA Kemenag bisa diakses melalui tautan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

Namun, ketika artikel ini ditulis situs SIPMA Kemenag sedang mengalami error, sehingga tidak ada fitur yang bisa diakses oleh siswa. Untuk itu, siswa madrasah bisa mengunjungi laman SIPMA Kemenag secara berkala agar memastikan laman tersebut sudah pulih kembali.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

Melansir Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah, yakni:

  • Buka laman SIPMA Kemenag melalui tautan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
  • Cari data berdasarkan nama siswa dan kota lokasi madrasah di kolom yang tersedia lalu klik 'Cari'
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan. Informasi yang bisa didapatkan siswa adalah nama siswa, madrasah (nama sekolah), tahun penyaluran, dan status bantuan.

Informasi pencairan untuk siswa bisa dilihat tanpa login hanya melalui laman awal SIPMA Kemenag.

Syarat Penerima PIP Kemenag

Dikutip dari laman MTs Al-Fakhriyah Baturaja, berikut syarat penerima PIP Kemenag:

  • Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
  • Siswa madrasah yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak berkebutuhan khusu/anak yang tinggal di panti asuhan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM.
  • Siswa madrasah yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  • Siswa madrasah yang berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Penggunaan Dana PIP Kemenag

  • Pembelian buku/kitab
  • Pembelian alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam
  • Pembelian alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Itulah informasi tentang SIPMA Kemenag. Semoga bermanfaat detikers!




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads