Cara Akses pip.kemdikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP 2025

ADVERTISEMENT

Cara Akses pip.kemdikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP 2025

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 31 Jul 2025 11:00 WIB
Cek Penerima PIP 2025
Laman PIP Kemendidkasmen. Foto: Kolase PIP Kemendikdasmen
Jakarta -

Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Kemendikdasmen) merupakan salah satu upayah Pemerintah dalam memperluas akses dan kesempatan belajar siswa-siswi di Indonesia. Bantuan PIP diserahkan dalam bentuk uang tunai.

Terdapat dua kriteria umum untuk penerima PIP. Peserta didik haruslah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

Dana PIP disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat bank penyalur. Penerima bantuan ditetapkan melalui Sk Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Akses pip.kemdikdasmen.go.id untuk Cek Penerima PIP

  • Akses situs resmi pip.kemdikdasmen.go.id
  • Klik menu 'Cari Penerima PIP'
  • Isi nomor induk kependudukan (NIK)
  • Isi nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan hasil penghitungan yang tertera
  • Klik 'Cari Penerima PIP'
  • Status peserta didik akan ditampilkan.

+Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan PIP dilakukan dalam tiga periode yaitu:

ADVERTISEMENT
  • Termin 1: Februari-April

Penerima PIP termin pertama merupakan pemegang kartu KIP yang sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Termin 2: Mei-September

Penerima PIP pada termin kedua adalah siswa yang diusulkan oleh:

- Dinas Pendidikan

- Pemangku kepentingan

- Hasil aktivitas SK Nominasi

  • Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP yang termasuk dalam pencairan termin tiga adalah:

- Penerima KIP

- Peserta usulan dinas pendidikan

- Peserta usulan pemangku kepentingan

- Hasil aktivasi SK Nominasi.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Peraturan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memaparkan syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:

1.PIP Dikdasmen ditujukan untuk anak usia 6-21 dari keluarga miskin/rentan miskin.

2. PIP diprioritaskan untuk penerima tertentu yaitu:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berdasarkan pertimbangan khusus seperti:

- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial

- Berpotensi putus sekolah dan baru kembali sekolah setelah putus sekolah (drop out)

- Terkena dampak bencana alam

- Korban daerah konflik

- Berkebutuhan khusus (disabilitas)

- Orang tua/wali siswa merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa merupakan tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus adalah usulan yang diberikan oleh:

  • Dinas pendidikan provinsi
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Pemangku kepentingan.

Demikian cara akses pip.kemendikdasmen.go.id dan informasi penting lainnya. Sudah cek milik kalian?




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads