Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2025. Periode pendaftaran dibuka mulai 30 Juli sampai 7 Agustus 2025.
BPMS adalah bantuan sosial biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang tidak mampu dan bersekolah di satuan pendidikan swasta. BPMS dapat diperoleh baik oleh siswa di sekolah maupun di madrasah.
BPMS merupakan bagian dari upaya implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun untuk meningkatkan harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS), seperti dikutip dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemprov DKI Jakarta 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan bagi siswa tidak mampu di sekolah negeri maupun swasta, BPMS diberikan khusus bagi siswa di sekolah swasta untuk masuk sekolah. Bantuan ini khususnya mendukung siswa yang tidak diterima oleh sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Syarat Pendaftaran BPMS 2025
Dikutip dari Instagram UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat yang perlu dipenuhi siswa pendaftar BPMS:
- Siswa usia 6-21 tahun
- Anak terdaftar sebagai murid baru di sekolah atau madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus penerima bantuan sosial, seperti:
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Merupakan anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar pada DTKS
Jadwal BPMS 2025
- Orang tua menyiapkan berkas persyaratan usulan BPMS: 26-28 Juli 2025
- Pendaftaran: 30 Juli-7 Agustus 2025
- Verifikasi dan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli-8 Agustus 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 11-16 Agustus 2025
- Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 18 Agustus-30 September 2025
Besaran BPMS SD sampai SMK
Pada penyaluran BPMS sebelumnya, besaran BPMS dibagi per jenjang pada sekolah swasta yang masuk mekanisme PPDB Bersama (kini SPMB Bersama) dan yang tidak. Berikut rinciannya.
Besaran BPMS Sekolah dan Madrasah Swasta
- Besaran BPMS SD, MI, SDLB: Maksimal Rp 1 juta
- Besaran BPMS SMP, MTs, SMPLB: Maksimal Rp 1,5 juta
- Besaran BPMS SMA, MA, SMALB, SMK: Maksimal Rp 2,5 juta
Besaran BPMS Sekolah & Madrasah Swasta PPDB Bersama
- SMA atau SMK Klaster I: Maksimal Rp 3 juta
- SMA atau SMK Klaster II: Maksimal Rp 7 juta
- SMA atau SMK Klaster III: Maksimal Rp 10 juta
Sebagai catatan, PPDB Bersama, yang menjadi SPMB Bersama, saat ini juga sudah melibatkan SMP swasta dalam mekanisme penerimaan murid baru.
Pendaftaran BPMS dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. Pertanyaan dan permintaan informasi lebih lanjut dapat diajukan melalui WhatsApp pengaduan 0852-1124-7089 atau akses https://edu.jakarta.go.id/kjp.
(twu/pal)