Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan tersebut menginstruksikan sekolah untuk mengadakan mata pelajaran pilihan koding dan artificial intelligence (AI) mulai tahun ajaran 2025/2026.
"Pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial ini adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis produktif beretika dan juga bertanggung di dalam mengembangkan dan juga memanfaatkan teknologi," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).
Mata pelajaran koding dan AI ini tidak diberlakukan untuk semua jenjang. Saat ini, implementasinya secara bertahap untuk kelas 5 SD/sederajat, 7 SMP/sederajat dan 10 SMA/sederajat dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memasukkan coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan pada pendidikan khusus serta penguatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan yang berlaku mulai kelas 5 SD sampai dengan kelas 12 SMA atau sederajat tentunya secara bertahap," jelas Toni.
Apakah Wajib Diadakan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026?
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Kemendikdasmen Laksmi Dewi melihat masih banyak pihak yang salah menafsirkan tentang mata pelajaran koding dan AI. Ia menegaskan matpel tersebut tidak wajib bagi sekolah yang belum mempunyai sarana dan prasarana memadai.
"Pelajaran koding dan artifisial ini adalah mata pelajaran pilihan. Artinya, pilihan ini tentu menjadi kewenangan dari satuan pendidikan yang memang merasa siap untuk menerapkan mata pelajaran kami persilakan di tahun ajaran baru ini," tegasnya.
Laksmi menekankan kepada sekolah-sekolah, pengadaan mata pelajaran ini tidak harus pada tahun ajaran 2025/2026. Pelaksanaannya masih secara bertahap.
"Tapi kita juga nanti akan lihat bagaimana perkembangannya. yang pasti mata pelajaran ini dapat diterapkan secara bertahap dari mulai tahun ajaran ini sampai nanti ke depannya," katanya.
Koding & AI Boleh dalam Bentuk Kokuler-Ekstrakurikuler
Namun, jika sekolah belum punya sarana dan prasarana tetapi ingin mulai mengenalkan koding dan AI, Laksmi mempersilakan untuk mengajarkannya lewat kokuler atau ekstrakurikuler dahulu.
"Kalau sekarang belum siap, tidak perlu dipaksakan dahulu ya. Mungkin nanti bisa dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler dahulu, kemudian kokurikuler, baru nanti bisa masuk intrakurikuler," kata Laksmi.
Adapun alokasi waktu pembelajarannya untuk jenjang kelas 5 SD/sederajat adalah 72 jam dalam satu tahun. Sementara kelas 6 SD/sederajat 64 jam per tahun.
Lalu, untuk kelas 7-8 SMP/sederajat juga 72 jam per tahun. Sementara pada kelas 9 berlaku 64 jam per tahun.
Untuk jenjang SMA/sederajat kelas 10 matpel pilihan koding dan AI mempunyai alokasi waktu selama 72 jam per tahun. Sedangkan untuk kelas 11 dan 12 jumlah jam diintegrasikan dengan mata pelajaran lain.
"Kesediaan guru, sarana dan prasarana sudah dipastikan sudah mendukung implementasi pembelajaran ini," ujar Laksmi.
(cyu/nwk)