Tok! Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Adakan Ekskul Pramuka/Kepanduan

ADVERTISEMENT

Tok! Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Adakan Ekskul Pramuka/Kepanduan

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 22 Jul 2025 15:30 WIB
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin. Foto: YouTube Kemendikdasmen
Jakarta -

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin mengatakan satuan pendidikan kini wajib mengadakan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka atau kepanduan.

"Pada Permendikdasmen ini terdapat klausul bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya," kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan YouTube Kemendikdasmen, Selasa (22/7/2025).

Hal tersebut merupakan penegasan dari Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permendikdasmen ini menegaskan bahwa kami melakukan penyempurnaan kurikulum yang saat ini ada sebagai penyesuaian dan juga penguatan arah kebijakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka tetap digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan," kata Toni.

Sekolah Harus Adakan Minimal 1 Ekstrakurikuler Kepanduan

Ditambahkan oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Laksmi Dewi, Permendikdasmen baru ini menegaskan sekolah harus memiliki minimal satu ekstrakurikuler, misalnya Pramuka atau kepanduan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan dan kepanduan lainnya jadi minimal satu ekstrakurikuler ini," ujar Laksmi.

Laksmi mengingatkan pengadaan ekstrakurikuler di sekolah harus juga disertai pembina. Selain itu, sekolah dibolehkan mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler.

"Tentunya dalam pengembangannya ini harus berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan satuan pendidikan menyediakan sejumlah kegiatan ini," kata Laksmi.

Toni menyebut ekstrakurikuler ini sebagai wadah kegiatan untuk mengembangkan karakter dalam rangka perluasan potensi minat bakat. Kemudian juga kemampuan kepribadian kerja sama dan kemandirian setiap murid.

"Kami juga ingin menegaskan bahwa pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karakter dan juga penguatan potensi murid," katanya.

Jenis Ekstrakurikuler Sesuai Permendikdasmen No 13 Tahun 2025

Naskah Permdikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah, yakni sebagai berikut:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya

2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

4. Keagamaan, misalnya: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab

5. Bentuk kegiatan lainnya.




(cyu/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads