Bantuan PIP Bulan Juli 2025 Belum Cair? Hubungi Kontak Ini untuk Pengaduan

ADVERTISEMENT

Bantuan PIP Bulan Juli 2025 Belum Cair? Hubungi Kontak Ini untuk Pengaduan

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 20 Jul 2025 12:00 WIB
PIP
Penerima PIP. Foto: Dok. Kemendikbudristek
Jakarta -

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tengah dalam proses penyaluran ke rekening siswa. Jika melewati periode tersebut masih belum cair, maka siswa atau orang tua perlu memastikannya.

Pasalnya, banyak kasus kegagalan pencairan bantuan PIP oleh karena beberapa sebab. Pencairan pun tidak semerta bisa dilakukan untuk semua siswa karena bantuan hanya diterima siswa yang sudah tercantum dalam SK penerima.

PIP adalah bantuan pendidikan tunai dari pemerintah bagi siswa dari keluarga rentan miskin, miskin atau dengan kondisi khusus. Tujuannya untuk menekan angka putus sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana jika sudah berstatus sebagai penerima PIP tetapi dana masih belum juga cair? Mengutip laman PIP, siswa dan orang tua bisa melakukan pengaduan lewat kanal berikut:

Kontak Pengaduan Kendala Pencairan PIP 2025

  • Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
  • Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
  • SMS: 1708 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
  • Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format pesan "Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan"
  • Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

  1. Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  3. Isi nomor induk kependudukan nasional (NIK) dan nomor induk kependudukan (NIK)
  4. Klik "Cari Penerima PIP"
  5. Informasi status siswa akan muncul, apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum

Penyebab Bantuan PIP 2025 Belum Juga Cair

Jika setelah dicek status dinyatakan sebagai penerima tetapi bantuan belum juga masuk rekening, bisa jadi ada kendala dalam beberapa hal seperti ini:

ADVERTISEMENT

- Tidak diusulkan sekolah: Siswa tidak bisa menerima PIP meski termasuk pemegang KIP, karena usulan harus tetap diajukan sekolah.

- Belum punya KIP atau NISN valid: NISN menjadi syarat utama agar bisa daftar PIP.

- NIK tidak valid: Sama seperti NISN, NIK siswa harus valid saat pendaftaran agar terverifikasi dalam data Dukcapil.

- Dokumen tidak lengkap: Faktor lain yang menghambat pencairan PIP adalah dokumen tidak lengkap, seperti tidak adanya surat rekomendasi sekolah, kartu keluarga dan lainnya.

- Rekening tidak aktif: Saat daftar, siswa diminta rekening aktif. Jika dana belum juga cair, bisa jadi rekening yang didaftarkan sudah tidak aktif.

Besar Bantuan PIP 2025

SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000

Itulah informasi pengaduan jika ada kendala selama pencairan dana PIP 2025. Semoga bermanfaat ya.




(cyu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads