Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah mulai dicairkan sejak awal Juli 2025. Ada tiga termin pencairan PIP pada tahun ini.
Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April. Kemudian termin kedua berlangsung pada Mei hingga September. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember.
Bagi siswa SD, pengecekan PIP bisa dibantu oleh orang tua/wali apabila siswa tersebut belum cukup paham. Seperti apa caranya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud SD
1. Lewat Situs Resmi PIP:
- Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Pilih kolom "Cari Penerima PIP"
- Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
- Isi nomor induk kependudukan (NIK)
- Isi kode captcha yang muncul pada layar
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama yang bersangkutan akan keluar. Namun, jika nama tidak muncul, artinya siswa tersebut belum berstatus sebagai penerima PIP.
2. Lewat Aplikasi PIP:
- Siswa juga dapat cek status penerima melalui aplikasi PIP. Aplikasi PIP dapat diunduh di Google Play Store.
- Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
- Jika aplikasi sudah ter-install, klik "Masuk"
- Masuk ke aplikasi dengan memasukkan NISN dan data diri yang diminta
- Apabila siswa berstatus penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan berstatus penerima, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.
Dana PIP Bisa Hangus?
Penerima PIP ditetapkan berdasarkan data kemiskinan yang ada di DTKS dan diajukan satuan pendidikan, usulan dari dinas pendidikan, serta diusulkan anggota Komisi X DPR dan DPD RI (PIP aspirasi).
Dana penerima yang sudah diberikan di rekening, bisa kapan pun diambil dan tidak akan hilang.
Namun perlu dicatat, sebagaimana informasi yang tertera di laman Puslapdik Kemendikdasmen, Sub koordinator Pokja PIP Mulkirom menyebut jika siswa masih tercatat di SK nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana belum ada di rekening hingga yang bersangkutan melakukan aktivasi.
Selain itu, apabila siswa ditetapkan dalam SK pemberian melalui relaksasi, maka tetap harus aktivasi rekening hingga batas waktu aktivasi. Namun, jika hingga batas waktu belum melakukan aktivasi, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Maka dari itu, agar dapat menerima dana PIP kalian, jangan lupa aktivasi rekening ya!
(nah/pal)