Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 di sekolah-sekolah Jakarta mengacu pada pedoman yang diberikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kalau MPLS ini sesuai dengan pedoman yang diberikan Kemendikdasmen. Jadi, harapannya, MPLS ini atau masa pengenalan," katanya saat ditemui di SD Persatuan Islam Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).
Ia mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak membuat kegiatan tidak masuk akal atau memberatkan siswa. Nahdiana menyebut MPLS harus menjadi waktu pengenalan berbagai informasi penting di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mengenalkan lingkungan sekolah, tidak hanya mengenalkan fisik, tapi mengenalkan beberapa tata cara dari kehidupan anak-anak dari jenjang sebelumnya ke jenjang berikutnya," kata Nahdiana.
Pelaku Perpeloncoan-Kekerasan Akan Disanksi
Nahdiana menekankan MPLS harus dijalankan sesuai prinsip Ramah. Pihaknya tak segan akan memberikan sanksi jika terjadi kegiatan perpeloncoan atau kekerasan lainnya baik dilakukan guru atau panitia.
"Ini pasti ada sanksi, jadi dilaporkan. Karena kami sebenarnya buka posko, ini kan rangkaian dari SPMB," tegasnya.
Nahdiana mengimbau siswa atau orang tua untuk melaporkan ke sekolah atau posko Disdik DKI jika menemukan kejanggalan atau masalah selama MPLS. Laporan bisa disampaikan secara online maupun langsung.
"Kami membuka posko SPMB tidak hanya di wilayah, artinya di sudut masing-masing yang kantornya ada di kantor wali kota, ada beberapa sekolah tapi di tiap sekolah itu sebenarnya posko dari SPMB atau di kantor Gatot Subroto sekalipun," beber Nahdiana.
Nahdiana mengingatkan juga untuk tidak takut melaporkan kejadian tersebut. Ini menjadi langkah untuk menciptakan masa orientasi siswa yang ramah bagi anak.
"Jadi kalau ada perpeloncoan atau ada larangan yang dilanggar, maka laporkan ke kami dan kami akan proses," katanya.
"Jadi harapannya MPLS ini bagian dari anak-anak kita untuk memulai sesuatu dengan baik," sambungnya.
Adapun laporan atau aduan masalah selama MPLS bisa disampaikan lewat posko atau kontak berikut:
Posko utama:
Kantor Dinas Pendidikan Jakarta di Jl. Gatot Subroto No. Kav. 40-41, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kontak:
0812-8055-5426, 0812-8055-5612, 0812-8055-5148, 0812-8055-5165, 0812-8055-5124, dan 0812-8055-5147
(cyu/nwk)