Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengimbau orang tua untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Khususnya jika anak baru menginjak tahun pertama di jenjang pendidikan baru.
Mu'ti menegaskan, hadir dan mengantarkan anak ke sekolah merupakan bentuk dukungan moral dan emosional yang penting dari orang tua bagi anaknya. Terutama bagi anak-anak yang akan memulai jenjang pendidikan baru.
"Kepada para orang tua dan para wali murid, jangan lupa untuk mengantarkan putra-putrinya belajar di hari pertama," kata Menteri Mu'ti dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, imbauan ini merupakan bagian dari arahan terkait Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS)yang diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen No 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Program ini diharapkan mendukung anak memasuki masa pembelajaran dengan sukacita.
Gerakan Ayah Antar Anak
Selaras, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Kemendukbangga/BKKBN) meluncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendukbangga/BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, kegiatan ini dimulai pada 14 Juli sesuai jadwal masuk sekolah masing-masing.
Dalam SE yang sama dijelaskan, gerakan ini diharapkan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Gerakan ini juga bertujuan menumbuhkan kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
Ayah ASN ke Kantor Paling Lambat Pukul 12.00 Setelah Antar Anak
Lebih khusus, ASN yang mengikuti gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah ini wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah, lengkap dengan dokumen pendukung berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah. Ayah ASN lalu wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.
Baik ASN maupun tidak, 10 ayah yang mengantar anak ke sekolah akan mendapat penghargaan ayah teladan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) bagi orang tua yang mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @birosdmkemendukbangga, dan/atau @dithanrembkkbn.
(twu/nwk)