Dugaan jual beli kursi mencuat pada penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung 2025 di empat sekolah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendkasmen) Fajar Riza Ulhaq mengatakan kasus tersebut sedang dikaji pemerintah daerah setempat.
"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," kata Fajar dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).
Dugaan Jual Beli Kursi di SPMB Bandung 2025
Melansir detikJabar, dugaan jual beli kursi ini tengah diselidiki oleh pihak pemerintah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut akan memberikan peringatan keras dan sanksi berat jika ada indikasi kasus.
"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana ya sanksi pidana langsung," kata Farhan, kemarin Selasa (10/6/2025).
Farhan mengatakan satu kursi sekolah diduga dihargai Rp 5 juta-Rp 8 juta.
"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per kursi lumayan," sambungnya.
Farhan meminta orang tua tidak tergiur untuk terlibat jual beli kursi agar anak diterima sekolah. Ia mengingatkan setiap pihak yang terlibat berisiko terkena sanksi pidana.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan dugaan praktik jual-beli kursi pada SPMB Bandung 2025 ini melibatkan 4 sekolah.
"Sudah dikumpulkan sekolahnya, dan masih berproses, tunggu saja. Ada empat (sekolah). Nanti lah, kan belum terbukti," kata Dani usai rapat dengan Wali Kota Bandung di Balai Kota Bandung.
Dani belum mengungkapkan jenjang pendidikan yang diduga mengalami praktik jual beli kursi. Diketahui, jenjang pendidikan pada SPMB Kota Bandung 2025 terdiri dari TK, SD, dan SMP.
Kata Kepolisian
Sementara menurut Kombes Pol Hagnyono dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya akan menindak secara tegas jika kasus tersebut terbukti benar. Namun, kejadian baru bisa diselidiki jika ada pengaduan langsung dari masyarakat kepada polisi.
"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," katanya dalam acara Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di The Sultan Hotel & Residence, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/6/2025).
"Tentunya kan nanti berdasarkan strategi kita, penyelidikan Bareskrim. Kalau apa yang disampaikan masyarakat memang ada bukti yang kuat, yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kita tindaklanjuti dengan membuat laporan polisi," sambungnya.
Sejauh ini, Hagnyono mengatakan pihaknya belum melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan jual beli kursi SPMB karena belum ada laporan.
"Apabila sudah ada laporan polisi nanti kan kita bisa lakukan tindakan selanjutnya. Kemungkinan apa yang disampaikan masyarakat bisa terjadi (jual beli kursi) yang selama ini dikatakan oleh masyarakat," urainya.
Hagnyono meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu secara dalam dugaan kasus ini. Ia mengajak warga untuk menunggu laporan real terlebih dahulu soal dugaan tersebut.
"Mungkin tidak ada tindakan, karena belum ada laporan dan belum ada yang real ditemukan, mungkin tertangkap tangan atau ada laporan dari masyarakat," kata Hagnyono.
(twu/twu)