Wamendikdasmen & DPR Sebut Pendidikan Dasar Gratis Baru Bisa 2026, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Wamendikdasmen & DPR Sebut Pendidikan Dasar Gratis Baru Bisa 2026, Ini Alasannya

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 10 Jun 2025 12:00 WIB
Sejumlah siswa dan siswi mengikuti upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di SDN 13 Semper Barat, Jakarta Utara, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan.
Siswa SD. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri maupun swasta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan kebijakan ini kemungkinan akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang yaitu 2026.

Ia menyebut jika diterapkan tahun ini, maka akan cukup berat karena tahun anggaran sudah berlangsung setengah jalan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ungkap Atip di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat pada Senin (9/6/2025), dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, sampai saat ini, aturan teknis atau petunjuk teknis mengenai pendidikan dasar gratis belum ada. Atip mengatakan pihaknya masih harus melakukan penghitungan lebih dulu.

Putusan MK mengenai pembebasan biaya pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta bukan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan. Sebab, semuanya terkait dengan fokus anggaran.

ADVERTISEMENT

Pendidikan Dasar Gratis Akan Masuk RUU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menegaskan putusan MK soal pendidikan dasar gratis bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan, maka dari itu, putusan ini akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Saat ini RUU Sisdiknas tengah menjadi bahasan di DPR. MY Esti mengatakan putusan MK itu juga harus segera diatur dalam regulasi lain dan dibahas dengan kementerian.

Esti mengaku bersyukur dengan adanya putusan ini. Sebab, berdasarkan amanat konstitusi UUD 1945, negara berkewajiban memfasilitasi pendidikan dasar.

"Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (10/6/2025).

Walau begitu menurutnya kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya soal kesiapan anggaran dan ketentuan teknisnya. Maka, perlu ada aturan turunan untuk melaksanakan keputusan MK.

"Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," ujarnya.

Tidak Bisa Langsung Diaplikasikan pada 2025

Senada dengan Atip, Esti menyebut pembebasan biaya pendidikan dasar belum bisa langsung diterapkan pada 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Meski begitu, ia memastikan DPR akan segera membahasnya agar bisa segera diimplementasikan pada tahun ajaran 2026 dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.

Esti menuturkan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.

"Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini," kata Esti.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads