Mahkamah Konstitusi (MK) memang telah memutuskan agar pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, keputusan tersebut belum bisa diterapkan tahun ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menjelaskan keputusan MK tersebut belum bisa langsung diimplementasikan pada tahun ini karena belum ada alokasi anggaran. Meski begitu ia memastikan DPR segera membahasnya supaya kebijakan ini bisa terlaksana pada 2026 dan akan dipaparkan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.
"Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ujar Esti melalui keterangan yang diterima pada Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," ujarnya lagi.
Hitungan Anggaran Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta
Esti yakin negara mampu memberi layanan pendidikan gratis untuk seluruh SD-SMP di Indonesia. Ia pun sudah mengungkap kalkulasinya.
Berdasarkan penghitungan sementara yang ia lakukan, apabila siswa SD memperoleh bantuan Rp 300 ribu per bulan dan siswa SMP Rp 500 ribu per bulan, maka anggaran yang dibutuhkan untuk mengakomodasi sekolah swasta agar bisa gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Besaran ini jika mengacu pada jumlah siswa SD 20 juta orang dan siswa SMP 10 juta orang.
Menurut Esti, dengan realokasi anggaran, pelaksanaan sekolah gratis bisa direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan guru-guru di setiap sekolah, baik yang negeri maupun swasta yang ikut program sekolah gratis.
"Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun, meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian," terang Esti.
Renovasi Sekolah Bagaimana?
Untuk renovasi sekolah, ia menyebut anggarannya bisa diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, ia menegaskan, pastinya anggaran renovasi sekolah juga dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di wilayah masing-masing. Esti menekankan, pasalnya kebutuhan sekolah di wilayah 3T pastilah tidak sama dengan sekolah di perkotaan.
Ia turut menegaskan RUU Sisdiknas akan mengakomodasi agar pendidikan dasar gratis tetap mengedepankan pendidikan yang adil, tetapi tetap bermutu. Ini mengingat putusan MK juga sudah mengatur syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan sebagainya.
"Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah," kata Esti.
"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," terangnya.
Ia yakin negara mempunyai kemampuan, dengan pertimbangan mandatory spending 20% dari APBN. Tahun ini, anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp 724 triliun, dan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru Rp 33,5 triliun.
"Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan," kata Esti.
Esti menuturkan, di sisi lain, aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah mampu mandiri atau dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan Pemerintah. Menurutnya, negara tak bisa memaksa sekolah yang tidak ingin bergabung ke program sekolah gratis.
"Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh negara," sebutnya.
(nah/nah)