Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahun 2025 akan segera dilakukan. Bagaimana teknis dan alur penyalurannya?
Melansir laman Madrasah Hebat, PIP Madrasah 2025 mempunyai anggaran Rp 1,758 triliun. Bantuan ini akan disalurkan kepada 2,2 juta siswa di seluruh madrasah Indonesia.
PIP Madrasah 2025 sendiri merupakan program bantuan dana bagi siswa madrasah yang kurang mampu dapat untuk terus bersekolah. Penerima PIP Madrasah terdiri dari siswa madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan dan petunjuk teknis penyaluran PIP Madrasah 2025.
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025
- Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin
- Siswa yang tercatat aktif di satuan pendidikan madrasah dan mempunyai nomor statistik madrasah (NSM).
- Siswa yang mempunyai valid NISN dan valid NIK dari EMIS.
- Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di DTKS Kemensos RI dan data P3KE Kemenko PMK RI.
- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan kantor wilayah Kementerian Agama provinsi yang buktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan.
- Siswa yang merupakan yatim/piatu/yatim piatu/anak panti asuhan, korban bencana alam, siswa berkebutuhan khusus (disabilitas), anak dari narapidana atau yang berstatus tahanan, dan siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
Cara Penarikan Dana PIP Madrasah 2025
- Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing siswa.
- Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit ATM.
- Penarikan dana PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan didampingi guru/orang tua/wali/kepala madrasah di kantor bank penyalur.
- Penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyaluran.
- Dana PIP yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada peserta didik yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar tanda tangan oleh peserta didik.
- Penarikan baik secara individu atau kolektif tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun ataupun biaya administrasi perbankan.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah 2025
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Jumlah siswa penerima: Rp 1.028.209 orang
Nilai bantuan per siswa: Rp 450.000
Jumlah anggaran: Rp 462.694.050.000
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Jumlah siswa penerima: Rp 907.961 orang
Nilai bantuan per siswa: Rp 750.000
Jumlah anggaran: Rp 680.970.750.000
Madrasah Aliyah (MA)
Jumlah siswa penerima: Rp 341.654 orang
Nilai bantuan per siswa: Rp 1.800.000
Jumlah anggaran: Rp 614.976.400.000
Besaran Dana PIP Madrasah 2025
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Semester Ganjil
- Siswa kelas 6: Rp 225.000 per semester
- Siswa kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp 450.000 per semester
Semester Genap
- Siswa kelas 1: Rp 225.000 per semester
- Siswa kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp 450.000 per semester
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Semester Ganjil
- Siswa kelas 9: Rp 375.000 per semester
- Siswa kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per semester
Semester Genap
- Siswa kelas 8: Rp 375.000 per semester
- Siswa kelas 8 dan 9: Rp 750.000 per semester
Madrasah Aliyah (MA)
Semester Ganjil
- Siswa kelas 12: Rp 900.000 per semester
- Siswa kelas 10 dan 11 dan 8: Rp 1.800.000 per semester
Semester Genap
- Siswa kelas 10: Rp 900.000 per semester
- Siswa kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000 per semester
Jenis Kebutuhan yang Bisa Memakai Dana PIP Madrasah
- Pembelian buku/kitab dan alat tulis
- Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
- Biaya transportasi
- Uang saku
- Iuran bulanan
- Biaya kursus/pelatihan tambahan
- Keperluan lain yang berkaitan.
Jadwal dan Tahapan Penyaluran Dana PIP Madrasah 2025
- Penyiapan basis data: Januari-Februari
- Harmonisasi kebijakan: Februari-Maret
- Sosialisasi kebijakan: April-Juni
- Penyiapan verval data basis data: Juli-Agustus
- Penyiapan dokumen administrasi pencairan: September-Oktober
- Optimalisasi penyaluran: Oktober-November
- Evaluasi: Desember.
Itulah juknis penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025. Semoga membantu ya!
(cyu/nah)