Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi luncurkan empat program pendidikan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Jumat (2/5/2025) lalu. Salah satunya adalah program afirmasi kualifikasi S1/D4 bagi guru.
Seperti yang diketahui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bila guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. Namun, ditemukan terdapat 249.623 guru pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4.
Dengan demikian, Kemendikdasmen meluncurkan bantuan pendidikan untuk pemenuhan kualifikasi S1/D4 guru. Di tahun 2025, bantuan akan menyasar 12.500 guru formal dengan bantuan pendidikan sebesar Rp 3,5 juta/orang/semester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya juga menyebutkan ada 3 skema yang dipersiapkan dalam program ini. Salah satunya skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL adalah jalur pendidikan yang mengakui pembelajaran yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, atau informal. Mu'ti mencontohkan misalnya guru sudah pernah meraih gelar D2 atau D3, maka mereka bisa melanjutkan ke gelar D4 atau S1 lewat program RPL.
"Guru yang dia sudah D2 atau D3, sehingga nanti programnya bisa ada program RPL, Rekognisi Pembelajaran Lampau," kata Mu'ti kepada wartawan usai acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Jumat (2/5/2025) lalu ditulis Senin (5/5/2025).
Proses RPL Bantuan Pendidikan Lanjut Kuliah D4/S1 untuk Guru
Mengutip postingan Instagram Kemendikdasmen, ada 4 proses yang harus dilalui guru pendaftar bantuan pendidikan lanjut kuliah D4/S1 skema RPL, yakni:
1. Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau: berupa capaian pembelajaran nonformal dan informal
2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menilai dokumen portfolio guru: sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan LPTK
3. LPTK menetapkan pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS) rekognisi: pengakuan SKS mata kuliah.
4. Pembelajaran di LPTK: metode pembelajaran hybrid (daring-luring).
Syarat Pendaftar Bantuan Pendidikan Lanjut Kuliah D4/S1 untuk Guru
1. Afirmasi
- Usia 50-55 tahun
- Langsung mendapat pengakuan RPL 70% SKS
- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 semester metode daring dan luring tanpa skripsi
2. Reguler
- Guru selain kelompok afirmasi
- Mengikuti RPL dengan pengakuan 50-70% SKS
- Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 semester melalui metode hybrid (daring-luring)
- Khusus guru PAUD mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan).
Syarat Dokumen untuk Penilaian RPL
- Pengalaman mengajar
- Sertifikat (pemakalah/narasumber, pelatihan, diklat berjenjang, kompetensi/keterampilan, dan lainnya)
- Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dan lainnya)
- Menulis buku teks sesuai bidang dan ber-ISBN
- Pengabdian kepada masyarakat
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
- Penghargaan yang relevan dengan tugas guru
- Penilaian kinerja.
Itulah informasi tentang bantuan pendidikan lanjut kuliah jenjang D4/S1 untuk guru. Semoga bermanfaat Bapak-Ibu Guru!
(det/pal)