Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program bantuan pendidikan bagi guru untuk studi jenjang sarjana (S1) atau setara diploma 4 (D4). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi guru Indonesia
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut program ini dialokasikan untuk sekitar 12 ribu guru di seluruh Indonesia. Nantinya masing-masing guru akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 3 juta/semester.
"Program bantuan pendidikan untuk studi D4 atau S1 bagi guru yang belum Strata 1 termasuk masing-masing 3 juta persemester dan itu dialokasikan untuk sekitar 12 ribu guru di seluruh Indonesia," tutur Mu'ti usai kegiatan puncak peringatan Hardiknas 2025 di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema Program Bantuan Pendidikan Studi Guru
Ada tiga skema yang dipersiapkan Kemendikdasmen dalam program bantuan pendidikan studi guru, yakni:
1. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah jalur pendidikan yang mengakui pembelajaran yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, atau informal. Mu'ti mencontohkan misalnya guru sudah pernah meraih gelar D2 atau D3, maka mereka bisa melanjutkan ke gelar D4 atau S1 lewat program RPL.
2. Penyesuaian Kualifikasi Akademik D4/S1
Penyesuaian kualifikasi akademik D4/S1 ditujukan untuk guru yang sudah menyelesaikan D4 atau S1 tapi ijazahnya tidak diakui karena belum linier dengan jurusan pengajaran.
Mu'ti menjanjikan guru-guru tersebut akan dibantu mendapatkan pengakuan karena Kemendikdasmen telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Nah, karena itu maka dia, itu nanti bisa kita data dan bisa kita akui ijazahnya sehingga dia sebenarnya sudah S1 atau D4," ucap Mu'ti.
Hal ini merupakan kerjasama antara Kemendikdasmen dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah ada perjanjian kerjasama.
3. Untuk yang Belum D4 atau S1
Skema terakhir ditujukan untuk guru yang memang belum pernah mencicipi bangku kuliah. Guru tersebut akan mengikuti perkuliahan dari semester satu hingga selesai.
Menteri Mu'ti menyampaikan akan melihat apa skema yang paling memungkinkan agar jam mengajar guru tak terganggu dengan kegiatan kuliah yang akan dilaksanakan.
"Skemanya bisa melalui kerjasama dan perguruan tinggi atau mulai kuliah secara online. Nanti kita akan lihat mana yang paling mungkin, karena guru-guru itu selama kuliah kita harapkan masih tetap mengajar di sekolahnya masing-masing," sambung Mu'ti.
Dari ketiga skema itu, Menteri Mu'ti memastikan bila seluruh pendanaan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
(det/pal)