Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ikut menjadi terdampak hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 33,545 triliun akan dipotong hingga Rp 8,035 triliun.
"Mendapat surat dari Kementerian Keuangan, intinya untuk dilakukan efisiensi (anggaran) sebesar Rp 8,035 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI dikutip dari tayangan YouTube DPD RI, Senin (10/2/2025).
Ditetapkan Sebelum 14 Februari 2025
Dalam rapat yang digelar pada Senin (3/2/2025) itu, Suharti juga menampilkan surat yang dikirim Kemenkeu tertanggal 24 Januari 2025. Dijelaskannya, kini Kemendikdasmen masih membahas program atau bagian apa saja yang akan mengalami efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, disebutkan Suharti akan ditetapkan sebelum 14 Februari 2025 mendatang.
Tidak hanya itu, Kemendikdasmen juga tengah menghadap Komisi X DPR RI pada hari ini Senin (10/2/2025) untuk membahas bagaimana alokasi dana berbagai program setelah hadirnya efisiensi anggaran.
"Kami diundang oleh Komisi X DPR RI untuk menetapkan bagaimana alokasi setelah efisiensi menurut unit utama," jelas Suharti.
Surat yang disampaikan Kemenkeu kepada Kemendikdasmen pada dasarnya sudah memuat berbagai hal yang perlu dilakukan efisiensi beserta persentasenya, yakni:
- Alat tulis kantor: 90%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Pendidikan latihan dan bimbingan teknis: 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Percetakan dan souvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Infrastruktur: 34,3%
- Belanja lainnya: 59,1%
Saat berita ini dirilis, Kemendikdasmen belum menjelaskan secara rinci program utama apa yang akan mengalami efisiensi termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tunjangan guru.
Alokasi Anggaran Kemendikdasmen 2025 Sebelum Efisiensi
Sebelum hadirnya surat efisiensi anggaran, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 33,54 triliun.
Dari total Rp 33,54 triliun, sebanyak Rp 30,701 triliun dianggarkan untuk berbagai program Kemendikdasmen. Hal ini dibagi menjadi dua pos utama yakni:
Adapun rinciannya yakni:
1. Pendanaan Wajib Rp 21,21 Triliun
- Program Indonesia Pintar
- Sasaran: 17,9 juta siswa
- Anggaran: Rp 9,67 triliun
- Aneka tunjangan guru Non PNS
- Sasaran: 478.694 guru
- Anggaran: Rp 11,54 triliun
Kekurangan anggaran terkait kenaikan target dan satuan biaya PIP akan dipenuhi dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2025 sesuai dengan hasil pembahasan pertemuan tiga pihak yakni Kemendikbudristek, Kemenkeu, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Penambahan anggaran sudah disampaikan Kemendikdasmen melalui Surat Mendikdasmen Nomor 36800/MPK.A/PR.07.04/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
2. Program Prioritas Lainnya Rp 9,49 Triliun
- Beasiswa unggulan, darmasiswa, beasiswa prestasi (BIM) dan ADEM: Rp 456,71 miliar
- Platform digital dan pengelolaan: Rp 394,69 miliar
- Pendampingan kurikulum nasional: Rp 98,61 miliar
- Peningkatan mutu satuan pendidikan: Rp 890,46 miliar
- Satuan pendidikan yang melaksanakan program UKS dan karakter: Rp 180,21 miliar
- Penguatan kualitas SMK: Rp 1,10 triliun
- Pendidikan karakter: Rp 56,93 miliar
- Pengembangan talenta dan prestasi: Rp 408,32 miliar
- Kecakapan literasi, pembangunan kebahasaan, dan kesastraan: Rp 291,35 miliar
- Pengembangan pendidikan, sains, kerja sama di kawasan Asia Tenggara (7 SEAMEO Center): Rp 57,84 miliar.
Sedangkan sisa anggaran akan tersebar ke bagian lainnya yakni:
- Biaya operasional: Rp 2,744 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 8,886 juta
- Badan Layanan Umum (BLU): Rp 90,325 juta
(det/twu)