Link Cek Besaran Dana BOS 2025 Setiap Sekolah, Bisa untuk Apa Saja?

Novia Aisyah - detikEdu
Minggu, 12 Jan 2025 09:00 WIB
Ilustrasi dana BOS. Foto: detik
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) pada akhir Desember 2024 lalu telah menetapkan rincian satuan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025.

Rincian satuan biaya, nominal dana, hingga penerima dana BOS dan BOP 2025 ini tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 8/P/2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan setiap daerah. Besaran alokasi dana dihitung melalui jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya setiap daerah.

Rincian dana BOS 2025 yang diterima setiap sekolah bisa dicek di SINI.

Dana BOS untuk Apa Saja?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah di antaranya:

  • Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Pengumuman PPDB
  • Duplikasi formulir pendaftaran
  • Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang siswa lama
  • Kegiatan PPDB lain yang relevan
  • Pengembangan perpustakaan di antaranya:

- Penyediaan buku teks utama, teks pendamping, serta buku digitalnya

- Penyediaan buku nonteks dan buku digital

- Penyediaan dan pencetakan modul dan perangkat ajar

- Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.

  • Kegiatan pembelajaran ekskul:

- Penyediaan alat pendidikan serta bahan pendukung pembelajaran

- Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

- Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran

- Kegiatan pembelajaran lain yang relevan untuk mendukung proses pembelajaran

- Penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah

- Pembiayaan kepesertaan lomba

- Pembiayaan lain yang berkaitan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

  • Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran:

- Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, juga Asesmen Nasional (AN)

- Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lain

- Pembiayaan lain yang berkaitan dengan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sekolah.

  • Administrasi kegiatan sekolah:

- Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

- Pembelian sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan penunjang lainnya

- Pembiayaan lain yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.

  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan di antaranya:

- Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

- Pengembangan inovasi berkaitan konten dan metode pembelajaran

- Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

  • Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu:

- Pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan, peralatan kesehatan lain dalam rangka menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan

- Pembiayaan lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, di antaranya:

- Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

- Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran di antaranya:

- Pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

- Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan saat proses pembelajaran

- Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

  • Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian:

- Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

  • Kegiatan pendukung keterserapan lulusan:

- Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan

  • Pembayaran honor di antaranya:

- Pembayaran honor guru non-ASN yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan belum memperoleh tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah bersangkutan.



Simak Video "Video: Dana BOS Masih Banyak Disalahgunakan, Ini Kata Mendikdasmen"

(nah/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork