Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN. RA ditahan karena berstatus tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejumlah Rp 772 juta tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).
Besaran dana BOS di SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.796.220.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total dana BOS selama dua tahun itu mencapai 3.592.440.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RN sebagai penanggungjawab dana BOS pada tahun itu dinilai tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023 serta UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 772 juta.
"Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214," ucapnya.
Jaksa pun menilai perbuatan RN melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RN pun saat ini ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan. RA ditahan sejak tanggal 9 September 2025 pukul 15.20 WIB.
(nkm/nkm)