Soal Sekolah 'Mark Up' Nilai di Rapor Siswa, Begini Tanggapan Menteri Mu'ti

ADVERTISEMENT

Soal Sekolah 'Mark Up' Nilai di Rapor Siswa, Begini Tanggapan Menteri Mu'ti

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 01 Jan 2025 17:00 WIB
Logo Rapor Pendidikan
Ilustrasi rapor pendidikan Foto: Dok. Laman BBPMP Provinsi Sumatera Barat
Jakarta -

Kasus penggelembungan nilai rapor menjadi salah satu penyimpangan yang mengintai dunia pendidikan. Kasus mark up nilai tersebut kerap ditemukan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mengutip detikNews, beberapa waktu lalu kasus pencucian nilai rapor untuk PPDB ditemukan sekolah menengah pertama di Kota Depok, Jawa Barat. Nilai dinaikkan hingga 2% agar siswa bisa masuk SMA melalui jalur prestasi akademik.

Akibatnya penerimaan 51 calon siswa SMA di PPDB Kota Depok itu dianulir. Tak hanya di Depok, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan penyimpangan serupa selama PPDB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapinya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku tidak ingin menggunakan istilah mark up nilai. Ia memilih kata sedekah nilai rapor untuk masalah ini.

"Jangan pakai (istilah) mark up ya, tapi sedekah nilai," kata Mu'ti usai acara Taklimat Media di Gedung A Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (31/12/2024) ditulis Rabu (1/1/2025).

ADVERTISEMENT

Kadang Rapor Bikin Repot

Mu'ti mengakui laporan yang menyatakan hasil belajar siswa itu memang penting kehadirannya meski objektivitas guru kadang disorot dalam memasukkan nilai.

"Rapor itu memang penting tetapi juga kadang-kadang rapot itu bikin repot. Bikin repotnya apa? Karena banyak yang menyoal objektivitas guru dalam membuat nilai rapor itu," ucapnya.

"Sehingga banyak istilahnya kami menyebut dengan guru-guru banyak sedekah nilai," kata dia lagi.

Fenomena sedekah nilai terjadi ketika guru meningkatkan nilai siswa dengan tujuan tertentu. Padahal kemampuannya tidak sesuai dengan apa yang dicatat dalam rapor tersebut.

"Harusnya kemampuan dia itu misalnya nilainya itu 6, tapi demi dalam rangka misalnya meningkatkan kemampuan murid itu kemudian diangkat jadi nilainya 9 dan seterusnya," jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.

Kejadian ini tentu membuat resah masyarakat dan telah melalui pengkajian Kemendikdasmen. Tetapi Mu'ti menjelaskan untuk masalah PPDB pihaknya belum bisa memberi tanggapan.

Karena keberlanjutan sistem zonasi dan PPDB akan diumumkan setelah proses sidang kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Mu'ti juga menyebutkan di tahun ajaran 2025/2026 ada evaluasi capaian belajar siswa yang baru. Sistem ini akan berbeda dari Ujian Nasional (UN) ataupun Asesmen Nasional (AN).

"Kami (Kemendikdasmen) akan memiliki sistem evaluasi baru yang akan berbeda dengan sebelumnya. Nah tapi sistem evaluasi itu seperti apa ya tunggu sampai kami umumkan," pungkas Mu'ti.




(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads