Kemendikdasmen Gagas Pramuka Bhayangkara Kembali Dihidupkan, Apa Itu?

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Gagas Pramuka Bhayangkara Kembali Dihidupkan, Apa Itu?

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 13 Nov 2024 12:30 WIB
Selain upacara, peringatan Hari Pramuka di Kabupaten Klaten juga menampilkan atraksi dari para anggota Pramuka dan penganugerahan beberapa lencana ke beberapa tokoh yang dianggap berjasa bagi gerakan Pramuka di Klaten.
Pramuka Bhayangkara akan dihidupkan Kemendikdasmen. Foto: dok. Pemkab Klaten
Jakarta -

Gerakan kepanduan atau pramuka bertujuan untuk membentuk setiap anggota pramuka memiliki kepribadian yang beriman, berjiwa patriotik, disiplin, hingga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Hal inilah yang juga dirasakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Menurutnya, gerakan kepanduan di Indonesia perlu dieksplorasi. Alasannya, gerakan ini diperlukan untuk membentuk jiwa bhayangkara dan juga sikap baik para pelajar.

"Kepanduan diperlukan untuk membentuk jiwa bhayangkara dan sikap para pelajar. Kedisiplinan dan berbagai hal positif (diperlukan) untuk masa depan mereka," kata Mu'ti kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencapai tujuan itu, pihaknya bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggagas untuk menghidupkan Pramuka Bhayangkara. Gagasan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjikan kerja sama.

"Nanti perjanjian kerjasamanya akan lebih detail dibicarakan secara table to table antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Bapak Kapolri," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Tentang Pramuka Bhayangkara

Mengutip Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang diterbitkan Kwartir Nasional, Rabu (13/11/2024), kehadiran Pramuka Bhayangkara selaras dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 huruf c, yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan."

Untuk meningkat kesadaran dan ketaatan hukum ini upaya yang dilakukan adalah dengan membekali peserta didik tingkat SMP dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Sehingga diperlukan pembentukan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara (Saka Bhayangkara) yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap Kamtibmas.

Saka Bhayangkara menjadi wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.

Organisasi ini bisa dibentuk dan berada di bawah wewenang dan pembinaan kwartir ranting. Setiap Saka Bhayangkara sedikitnya beranggotakan 10 orang dan maksimal 40 orang yang terbagi dalam 4 krida yakni:

  • Krida ketertiban masyarakat
  • Krida lalu lintas
  • Krida pencegahan dan penanggulan bencana
  • Krida tempat kejadian perkara.

Syarat Jadi Anggota Pramuka Bhayangkara

Saka Bhayangkara bisa dibentuk bila ada sekelompok Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang kebhayangkaraan secara terus-menerus. Setelahnya mereka perlu mengusulkan kepada kwartir ranting untuk membentuk organisasi ini.

Sedangkan bidang kebhayangkaraan bisa digagas oleh anggota gerakan pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga/instansi setempat. Adapun syarat untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara yakni.

  • Mendapat izin dari orang tua atau wali
  • Mendapat izin dari pembina gugus depannya
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara sukarela dan tertulis
  • Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara
  • Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku
  • Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain
  • Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi anggota suatu gugus depan Gerakan Pramuka
  • Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugus depannya.

Informasi tentang Pramuka Bhayangkara lebih lengkap bisa dilihat di sini. Berminat jadi salah satunya detikers?




(det/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads