Dana BOS Boleh Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Begini Ketentuannya

ADVERTISEMENT

Dana BOS Boleh Dipakai untuk Bayar Gaji Guru Honorer, Begini Ketentuannya

Novia Aisyah - detikEdu
Jumat, 05 Apr 2024 12:00 WIB
Guru honorer adalah
Ilustrasi guru honorer. Foto: Getty Images/iStockphoto/NuPenDekDee
Jakarta -

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang biasa disebut sebagai dana BOS merupakan dana bantuan dari Kemendikbud untuk menunjang sekolah.

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia untuk satuan pendidikan. Sekolah pun dapat menggaji tenaga honorer menggunakan dana BOS.

Penggunaan dana BOS diarahkan oleh kepala sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan memiliki otonomi yang luas untuk melakukan pengelolaan dan kegiatan pendidikan," jelas Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas Dikdasmen Kemdikbud, Praptono dalam SMB: Perencanaan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang disiarkan oleh Kemdikbud RI melalui YouTube resmi dan ditulis Jumat (5/4/2024).

Dana BOS untuk Guru Honorer

Dana BOS disalurkan kepada sekolah-sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah ataupun swasta. Dikutip dari arsip detikcom dan laman Direktorat Sekolah Dasar, pada skema baru dana BOS, pembiayaan guru honorer dari maksimal 50 persen dari dana BOS.

ADVERTISEMENT

Petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana BOS tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Pembayaran honor dari dana BOS bisa diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Namun, ada persyaratannya yaitu:

1. Guru

  • Berstatus bukan ASN
  • Tercatat di Dapodik
  • Mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Belum memperoleh tunjangan profesi guru

2. Tenaga Kependidikan

  • Berstatus bukan ASN
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara
  • Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Dana BOS Bisa untuk Apa Saja?

Komponen penggunaan dana BOS reguler meliputi:

  • Penerimaan peserta didik baru (PPDB)
  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan belajar dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan untuk mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor.



(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads