Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Kemdikbud untuk menunjang sekolah. Lalu, bisakah pakai dana BOS untuk program pencegahan kekerasan di sekolah?
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sekolah diimbau mendirikan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau Satuan Tugas (Satgas). Program yang dilakukan TPPK bisa berupa edukasi penyuluhan, pendampingan, maupun penanganan.
Saat ini, 87% sekolah di Indonesia telah mendidikan TPPK. Adapun muncul pertanyaan baru mengenai penggunaan dana BOS dalam program pencegahan kekerasan di sekolah. Apa kata Kemdikbud?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Esensi Dana BOS
Dana BOS boleh digunakan untuk biaya operasional berupa personalia maupun nonpersonalia. Sekolah juga diperbolehkan untuk menggaji tenaga honorer dengan dana BOS. Adapun penggunaan dana BOS diarahkan oleh kepala sekolah.
"Kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan tertinggi pada satuan pendidikan memiliki otonomi yang luas untuk melakukan pengelolaan dan kegiatan pendidikan," ujar Praptono selaku Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas Dikdasmen Kemdikbud dalam SMB: Perencanaan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang disiarkan langsung oleh YouTube Kemdikbud RI pada Kamis (4/4/2024).
Bisakah Pakai Dana BOS Untuk Program Pencegahan Kekerasan?
Praptono mengungkapkan, jika dana BOS boleh dipakai untuk menunjang program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Mengingat dana BOS berbasis kebutuhan sekolah, maka dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk program pencegahan kekerasan.
"Bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan," katanya.
Ia pun mencontohkan kegiatan terkait dengan pencegahan kekerasan yang bisa didanai oleh dana BOS, seperti:
1. Pembelian buku terkait dengan edukasi pencegahan kekerasan
2. Alat dan perangkat untuk menunjang pelatihan anti kekerasan
3. Pendanaan forum diskusi atau rapat koordinasi terkait program penangan kekerasan
4. Bimbingan teknis terkait dengan anti kekerasan bagi tenaga pendidik
"Sekali lagi, memungkinkan dana BOS untuk digunakan mendukung optimalisasi dari kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," demikian Praptono.
(nir/nwy)