Kasus perundungan dengan kekerasan fisik yang menimpa salah satu siswa di sekolah internasional Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah satu figur yang bersuara yakni Grace Tahir, putri pengusaha Tahir yang juga podcaster. Grace dalam akun X-nya menceritakan pengalamannya survei di salah satu sekolah elite. Ternyata, ia mendengar sendiri sejumlah siswa bebas berbicara kasar di muka umum.
Grace pun sempat menanyakan pada salah satu lulusan sekolah internasional itu, apakah benar guru-guru di sekolah internasional itu takut pada murid karena statusnya sebagai anak pejabat dan orang kaya? Anak muda itu membenarkan pertanyaan Grace.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Dr Nunuk Suryani MPd menyatakan guru seharusnya bisa profesional di sekolah. Ia pun menekankan peran penting Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbudristek PPKSP dijelaskan Nunuk sudah mengatur seluruh hal yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana kekerasan di satuan pendidikan. Salah satu tujuannya adalah proses pembentukan satgas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah.
"Sekolah harus memiliki pengurus yang terlibat di dalamnya bukan hanya guru tetapi masyarakat yakni orang tua. Aturan juga menjelaskan yang dilindungi dalam tindak pidana kekerasan di satuan pendidikan bukan hanya murid tetapi juga guru, orang tua, dan warga sekolah di dalam dan luar kelas," ujarnya kepada detikEdu dalam acara Pembukaan Temu Pendidik Nusantara XI, Sabtu (24/2/2024) di Pos Bloc Jakarta, Jakarta Pusat.
Guru Punya Otoritas Penuh
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bila guru seharusnya tidak takut kepada murid yang memiliki orang tua kaya seperti artis atau pejabat. Karena tidak hanya murid, guru dilindungi oleh payung hukum melalui Permendikbud PPKSP.
Sehingga satgas dan TPPK di sekolah perlu dihidupkan keberadaannya bukan hanya satuan pendidikan sekedar memilikinya. Hal ini juga tidak dikecualikan untuk sekolah swasta. Sayangnya proses ini menurut Nunuk masih mengalami kendala.
"Sebenarnya sudah ada kewajiban sekolah membentuk satgas dan TPPK. Namun kan belum semua berjalan. Peraturan menyebutkan jangka waktu pembentukan satgas dan TPPK adalah 6 bulan, sampai saat ini evaluasi terus dilakukan karena ada yang sudah mulai berjalan tapi ada juga yang belum," ucapnya.
Selain itu, guru punya otoritas penuh untuk menjalankan fungsi 5M di sekolah yang mencakup mendidik, melatih, membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi. Ketika seorang guru menjalankan fungsi dengan sebagaimana mestinya, ia tidak perlu takut terhadap murid dan kekerasan tidak akan terjadi.
Nunuk menekankan bila seluruh elemen di satuan pendidikan itu dilindungi melalui Permendikbud PPKSP. Bukan hanya murid, tetapi juga tenaga kependidikan.
"Kalau melihat kasus yang ada guru akan mendapat perlindungan. Tidak peduli di anak pejabat atau bukan, sebagai pribadi dan warga negara apalagi tenaga kependidikan, akan dilindungi," ungkapnya.
Tips untuk Guru
Tidak lagi perlu takut kepada anak yang memiliki orang tua pejabat, Nunuk memberikan tips untuk guru, yaitu:
1. Profesional
Sebagai tenaga pendidik, guru diharapkan untuk profesional dan menjalankan tugas dan fungsi (tusi) sesuai dengan mestinya. Guru diharapkan untuk melakukan pembelajaran yang berpusat kepada siswa.
Terkait kekerasan, guru diharapkan bisa melakukan identifikasi sedini mungkin sehingga tindak pencegahan melalui pembimbingan bisa dilakukan.
"Tugas guru itu salah satunya membimbing dan mendidik. Mendidik itu tidak hanya di dalam tetapi juga luar kelas. Jadi ketika ada anak yang berpotensi mengalami tindak kekerasan bisa mulai dibimbing dan didik," ucap Nunuk.
2. Komunikasi yang baik
Guru juga perlu membangun komunikasi yang baik pada seluruh warga sekolah dan orang tua. Caranya melalui komunitas sekolah termasuk satgas dan TPPK.
3. Lapor
Jika memang terjadi tindak kekerasan tetapi guru sudah menjalankan tugas secara profesional. Ia harus berani lapor melalui satgas dan TPPK dan komunitas sekolah yang ada.
"Melalui satgas dan TPPK kita akan identifikasi secara objektif sebenarnya itu masalahnya di mana," tutupnya.
(det/pal)