Pengumuman Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu akan disampaikan pada Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran berlangsung sampai 20 Desember 2024.
Kabar tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani dalam akun Instagram resminya @nunuksuryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Bapak-Ibu guru yang sudah tidak ada kendala, misalnya tidak ada lagi silang merah (di sistem), Bapak-Ibu tinggal menunggu notifikasi di bulan Januari nanti dari sistem SIMPKB Bapak-Ibu guru semua," ucapnya pada Selasa (31/12/2024), dikutip Jumat (3/1/2025).
Nunuk merinci, 480.998 guru telah mendaftar dan tercatat sebagai peserta seleksi administrasi PPG Guru Tertentu kali ini. Bagi guru yang masih terkendala administrasi serta belum rampung verifikasi dan validasi (verval) ijazah masih dapat mengikuti rangkaian seleksi PPG tahun ini.
Ia menegaskan, guru yang terdata Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum punya sertifikat profesi guru, dan yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023-2024 berhak mengikuti PPG Guru Tertentu. Setelah lulus PPG dan memperoleh sertifikat profesi, maka guru tersebut akan menerima tunjangan profesi pada 2026.
"Bagi yang masih ada silang merah, atau belum selesai verval ijazah, Bapak-Ibu jangan berkecil hati, jangan panik. Bapak-Ibu masih punya banyak waktu untuk menuntaskannya," ucapnya.
"Karena jumlahnya banyak, 806 ribu (guru) yang akan kita tuntaskan (sertifikasinya), maka pelaksanaannya dalam beberapa kali gelombang. Jadi yang sudah selesai di gelombang 1, 2, dan seterusnya, dan semuanya, pembayaran tunjangannya akan dibayarkan di tahun 2026," imbuhnya.
Tahapan PPG Guru Tertentu 2024
- Konfirmasi data
- Lapor diri
- Pembelajaran
- Uji kompetensi peserta PPG (UKPPG)
Cara Verval Ijazah di Info GTK
- Buka https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Log in ke akun masing-masing.
- Pilih Verval Ijazah.
- Masukkan data nama perguruan tinggi, prodi, jenjang pendidikan, nomor induk mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
- Data di atas dipadankan dengan data SIVIL PDDikti. Jika data ditemukan pada SIVIL PDDikti, aplikasi akan menarik data di aplikasi tersebut.
- Cek data nama, NIM, dan prodi dan pastikan sudah benar.
- Konfirmasi kebenaran data ijazah agar dapat digunakan.
- Jika data tidak ditemukan pada SIVIL PDDikti, cek lagi data ijazah di https://ijazah.kemdikbud.go.id.
- Jika data ijazah tetap tidak ditemukan di PDDikti, lakukan verval ijazah dengan metode unggah berkas.
Jika nama perguruan tinggi juga tidak ditemukan di PDDikti, lakukan juga unggah berkas. Berikut langkahnya:
- Isi formulir sesuai data di ijazah.
- Unggah hasil scan ijazah asli pada aplikasi verval ijazah.
- Klik validasi gambar agar sistem membaca tulisan ijazah.
- Lakukan validasi gambar minimal 3 kali agar tombol simpan aktif dan dapat ditekan.
- Muncul Pratinjau Ijazah, cek hasil pembacaan gambar oleh sistem.
- Jika masih ada keterangan merah karena masih ada proses validasi dari dinas pendidikan terkait, abaikan.
- Data tersimpan, tunggu dinas pendidikan memverifikasi ijazah yang diajukan.
Jika hasil verval ijazah tidak terdapat pada PDDikti, cek kembali apakah perguruan tinggi asal merupakan perguruan tinggi luar negeri, perguruan tinggi yang tutup, atau perguruan tinggi yang tidak beroperasi.
(twu/pal)