Sekolahmu Sudah Punya TPPK dan Satgas PPKSP Belum? Begini Data Terbarunya

ADVERTISEMENT

Sekolahmu Sudah Punya TPPK dan Satgas PPKSP Belum? Begini Data Terbarunya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 25 Jan 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Berikut data terbaru terkait pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP di lingkungan sekolah, Kamis (25/1/2024). Foto: Getty Images/iStockphoto/evgenyatamanenko
Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memberantas segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Karena berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kekerasan terus terjadi.

Data per 20 Januari 2024 menyebut ada 19 korban kekerasan di jenjang PAUD, 235 korban jenjang SD, 299 korban jenjang SMP, 342 korban jenjang SMA, dan 94 korban di Jenjang Perguruan Tinggi.

Untuk itu, salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui hadirnya Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Aturan ini mengamanatkan setiap satuan pendidikan (sekolah) untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu diperlukan juga untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap daerah. Tujuannya tentu untuk meminimalisir kekerasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Hingga 25 Januari 2024, TPPK yang sudah terbentuk paling banyak pada jenjang SMA dengan persentase 74,50% mengingat korban kekerasan juga banyak timbul di jenjang ini. Lalu bagaimana yang lainnya?

ADVERTISEMENT

Berikut data selengkapnya dikutip detikEdu dari postingan Instagram Paud Pedia dan Cerdas Berkarakter Kemendikbud, Kamis (25/1/2024).

Perkembangan Data TPPK dan Satgas PPKSP Terbaru 2024

TPPK

1. PAUD

  • Jumlah sekolah: 203.563 sekolah
  • Jumlah TPPK: 96.931
  • Persentase TPPK: 47.61%

2. SD

  • Jumlah sekolah: 149.043 sekolah
  • Jumlah TPPK: 101.547
  • Persentase TPPK: 68.13%

3. SMP

  • Jumlah sekolah: 42.837 sekolah
  • Jumlah TPPK: 29.175
  • Persentase TPPK: 68.10%

4. SMA

  • Jumlah sekolah: 14.483 sekolah
  • Jumlah TPPK: 10.790
  • Persentase TPPK: 74.50%

5. SMK

  • Jumlah sekolah: 14.442 sekolah
  • Jumlah TPPK: 9.825
  • Persentase TPPK: 68.03%

6. SLB

  • Jumlah sekolah: 2.335 sekolah
  • Jumlah TPPK: 1.462
  • Persentase TPPK: 62.61%

7. SKB/PKBM

  • Jumlah sekolah: 10.628 sekolah
  • Jumlah TPPK: 3.986
  • Persentase TPPK: 29.03%

Satgas PPKSP

1. Tingkat Provinsi: Baru 6 provinsi yang memiliki Satgas PPKSP dari 38 provinsi

2. Tingkat Kabupaten/Kota: Baru 120 kabupaten/kota yang memiliki Satgas PPKSP dari 514 seluruh Indonesia.

Syarat Pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
  4. Jika sekolah PAUD tidak memiliki SDM yang cukup untuk pembentukan TPPK, maka kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk TPPK dari gabungan sekolah PAUD dengan tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.
  5. Anggota TPPK didaftarkan oleh sekolah ke data Dapodik dan Portal PPKSP di laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ dan klik Portal PPKSP.

Untuk diingat, pembentukan TPPK di sekolah harus dilakukan paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Sedangkan PAUD paling lambat 4 Agustus 2024.

Jadi, bapak dan ibu guru yuk segera perhatikan ketentuan ini dan bentuk TPPK di lingkungan sekolah!




(det/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads