Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan terdapat aturan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021.
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," kata Purwo dalam siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Adapun pencabutan ini dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023. Berdasarkan evaluasi ini, Disdik DKI mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran," ujarnya.
Rincian Kasus Penyebab Pencabutan KJP Plus 2023
Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 disebabkan oleh:
1. Tindakan asusila sebanyak 3 orang
2. Berkelahi sebanyak 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang
4. Lulus sebanyak 5 orang
5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang
6. Mencuri sebanyak 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang
9. Meninggal sebanyak 3 orang
10. Menolak KJP Sebanyak 1 orang
11. Merokok sebanyak 103 orang
12. Minum miras/narkoba sebanyak 8 orang
13. Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang
14. Pindah sekolah sebanyak 11 orang
15. Sudah bekerja sebanyak 8 orang
16. Tawuran sebanyak 163 orang
17. Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang
18. Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang
Dari rincian penyebab dicabutnya KJP Plus di atas, kasus terbanyak berasal dari tawuran sebanyak 163 orang. Tawuran merupakan salah satu larangan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang tertulis pada Pasal 23.
Tentang KJP Plus
KPJ Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa di DKI Jakarta. Bantuan diberikan setiap bulannya untuk siswa tingkat SD hingga PKBM. Rincian bantuan KJP Plus ialah:
SD/MI:
Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu
SMP/MTs:
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu
SMA/MA:
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu
SMK:
Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu
PKBM:
Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: -
Untuk menjadi penerima KJP Plus, siswa perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau kartu keluarga (KK).
(nir/nwk)