Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis catatan Akhir Tahun (Catahu) Pendidikan 2023. Dalam catatan tersebut, angka kasus bullying di Indonesia justru meningkat.
FSGI mencatat kasus bullying di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus. Di mana 80% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20% kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Ke-30 kasus merupakan kasus yang sudah dilaporkan dan diproses pihak berwenang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu di mana FSGI mencatat 21 kasus bullying.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaran Kasus Bullying dalam Catahu FSGI 2023
Dari 30 kasus tersebut, persebaran kasus terjadi di jenjang:
1. 50% terjadi di jenjang SMP/sederajat
2. 30% terjadi di jenjang SD/sederajat
3. 10% di jenjang SMA/sederajat
4. 10% di jenjang SMK/sederajat
Dari 30 kasus perundungan tersebut, ada kasus yang sampai menelan korban jiwa, yakni satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan satu santri MTs di Blitar (Jawa Timur). Keduanya meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya di lingkungan satuan pendidikan.
Wilayah dengan Kasus Bullying di Catahu FSGI 2023
Adapun wilayah kejadian meliputi 12 provinsi yang mencakup locus di 24 kabupaten/kota, hal ini meningkat karena pada tahun 2022 meliputi 11 Provinsi dengan 18 kabupaten/kota. Adapun rinciannya untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Kabupaten Gresik, Pasuruan, Lamongan, Banyuwangi dan Biltar (Provinsi Jawa Timur)
- Kabupaten Bogor, Garut, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Bandung, Sukabumi, dan Cianjur (Provinsi Jawa Barat)
- Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah)
- Jakarta Selatan (DKI Jakarta)
- Kota Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan)
- Kota Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah)
- Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur)
- Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu)
- Samosir (Provinsi Sumatera Utara)
- Palembang (Sumatera Selatan)
- Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara)
- Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara)
Saat ini, korban dan prosedur pelaporan bullying di sekolah telah dinaungi oleh Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada episode ke-25 Merdeka Belajar Kemendikbudristek.
(nir/faz)