Guru Madrasah Dibacok Murid, FSGI Dorong Kemenag Terapkan Permendikbud PPKSP

ADVERTISEMENT

Guru Madrasah Dibacok Murid, FSGI Dorong Kemenag Terapkan Permendikbud PPKSP

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 27 Sep 2023 17:00 WIB
Poster
Kekerasan siswa pada guru di Demak baru-baru ini menurut FSGI jadi pelatuk bagi Kemenag untuk menerapkan Permendikbud PPKSP. Begini lengkapnya. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Guru Madrasah Aliyah (MA) di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah dibacok siswa inisial AR, pada Senin (25/9/2023) lalu. Berdasarkan keterangan kepolisian, siswa melakukan tindak tersebut usai dilarang gurunya menjalani ujian tengah semester karena tidak menyelesaikan tugas.

Merespons kasus tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Kementerian Agama RI melakukan evaluasi dalam proses pembelajaran dan pendisiplinan peserta didik di MA tersebut.

Pihak FSGI menekankan, semua tindak kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menurut keterangan pihak kepolisian, guru pelaku kerap melakukan kekerasan juga ketika mendisiplinkan peserta didik. Hal tersebut, patut diduga dapat menimbulkan dendam pada peserta didik termasuk anak pelaku," dijelaskan FSGI dalam keterangannya atas nama Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti, Sekjen FSGI Heru Purnomo, dan Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail, Rabu (27/9/2023).

FSGI juga mendorong pihak Kemenag untuk evaluasi aturan sekolah terkait tidak boleh mengikuti ujian jika tidak menyelesaikan tugas dari guru.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak ikut ujian inilah yang memicu anak pelaku melakukan kekerasan. Ketika tidak diberikan ijin mengikuti ujian, mungkin anak korban merasa panik, karena khawatir tidak naik kelas lagi," imbuh keterangan dari Pakar FSGI.

Mereka menjelaskan, seorang pendidik dilarang tidak mengijinkan peserta didik mengikuti ujian dengan alasan apapun dalam penilaian pembelajaran. Sebab, mengikuti ujian adalah hak siswa.

"Jika yang bersangkutan tidak mengumpulkan tugas, maka ujian bisa dilakukan di ruangan berbeda misalnya, bukan melarang anak mengikuti ujian," sambung pihak FSGI.

Saran Terapkan Permendikbudristek PPKSP

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pihak FSGI mendorong Kemenag untuk menerapkannya karena sudah melakukan nota kesepahaman dengan Kemendikbudristek terkait penghapusan kekerasan di satuan pendidikan.

"FSGI mendorong pihak MA untuk menerapkan Permendikbudristek 46/2023 maupun disiplin positif dalam proses pembelajaran dan pembinaan terhadap peserta didik," sebutnya.

Pihak FSGI menjabarkan, siswa yang tidak mengerjakan tugas seharusnya diajak dialog untuk menyelidiki sebabnya. Sebab, dalam kasus tersebut, siswa pelaku rupanya bekerja di tukang nasi goreng setiap malam untuk membiayai sekolah.

"Mungkin dia kelelahan sehingga tidak mampu menyelesaikan tugas-tugasnya, sehingga perlu bimbingan dan waktu lebih untuk yang bersangkutan. Dengan demikian, anak merasa dibantu dan akan memunculkan tanggung jawab untuk tidak mengecewakan pihak sekolah yang sudah memahami situasi dan kondisi dirinya," terang pihak FSGI.

"Karena setiap anak pasti memiliki problem yang berbeda, orang dewasalah yang harus membantu anak mampu mencari jalan keluar dan memiliki tanggung jawab," imbuhnya.

Dorong Penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Pihak FSGI juga mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka menggarisbawahi, anak merupakan pelaku pidana jika masih berusia di bawah 18 tahun.

"UU SPPA mengamanatkan proses hukumnya harus cepat dan tuntutan hukuman terhadap anak pelaku harus setengah dari hukuman orang dewasa," pungkasnya.




(twu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads