Baginya, setiap memperingati Hari Guru Nasional, pemerintah perlu melakukan evaluasi dengan memulai dari sebuah pertanyaan dasar yaitu 'kapan guru Indonesia sejahtera'.
"Mengapa hal ini terjadi di tengah keterbatasan guru saat ini. Mengapa 3 kementerian, (yaitu) KemendikbudRistek, PAN RB dan Kementerian keuangan mati akal bila dihadapkan dengan persoalan guru," ungkap Amure dalam laman DPR RI dikutip, Senin (27/11/2023).
Kerja Belasan Tahun, Gaji Masih Ratusan Ribu
Ia mengungkapkan jika guru honorer sudah bekerja 15 sampai 20 tahun, tapi hanya memperoleh gaji sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000 per bulan.
Politisi Fraksi PKB itu juga mempertanyakan skema penerimaan guru. Baik skema reguler maupun PPPK, guru kerap berhadapan dengan regulasi bagai benang kusut.
Seperti diketahui, skema penerimaan guru dibuka setiap tahunnya. Untuk skema PPPK sendiri, gaji guru tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Dengan rentang gaji Golongan 1 Rp 1.749.900,00 dan tertinggi Golongan XVII dengan Rp 6.786.500,00.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, guru honorer sudah bekerja 15 sampai 20 tahun masih hanya memperoleh gaji sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000 per bulan.
Carut Marut Penerimaan Guru
Amure juga menilai afirmasi penerimaan 1 juta guru honorer 3 tahun terakhir masih jauh dari harapan.
"Di samping kuota tidak terpenuhi karena ketakutan bupati terbebani APBD. Mereka yang lolos lobang jarum kecil birokrasi juga bukan tanpa masalah, mulai dari penempatan sampai honor yang 3 bulan belum terbayar," tegasnya.
Oleh karena itu, Amure berharap guru-guru di Indonesia tidak berputus asa dan semangat mencerdaskan generasi muda bangsa.
"Semoga pengorbanan tidak menurunkan semangat mencerdaskan bangsanya. Selamat wahai para guru yang mulia," tutup Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu.
(nir/nwk)