Guna menghapus salah satu dari tiga dosa besar pendidikan, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, tercatut pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Tim ini akan bertugas mencegah serta menangani kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Tak hanya itu, Permendikbud ini juga mengamanatkan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengimbau agar Tim TPPK dan Satgas dibentuk dalam kurun waktu 6-12 bulan setelah aturan baru itu disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik," terang Nadiem dalam arsip detik.com.
TPPK dibentuk dalam semua jenjang pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Adapun tim terdiri atas pendidik, perwakilan orang tua siswa, dan perwakilan tenaga kependidikan.
Bagaimana cara membentuk TPPK di Tingkat PAUD? Melansir dari unggahan Instagram Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen @ditjen.paud.dikdasmen, berikut informasi lengkapnya.
Unsur TPPK
TPPK berjumlah gasal dengan paling sedikit 3 anggota. TPPK terdiri atas unsur:
A. Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
B. Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
C. Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi
Bagi sekolah nonformal, anggota TPPK terdiri atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
Persyaratan Anggota TPPK
Untuk tergabung sebagai anggota TPPK, pendaftar harus:
A. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
B. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
C. Tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat
Pengangkatan TPPK dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Lebih lanjut, semua persyaratan TPPK dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.
Bagaimana jika SDM di PAUD Tidak Cukup Untuk Membentuk TPPK?
Dalam hal ini, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan. Jangan lupa untuk memastikan TPPK yang telah dibentuk dilaporkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp
(nir/nwk)