Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) Hardiyanto Kenneth angkat bicara soal sekolah swasta yang menahan ijazah siswa. Hal itu diduga lantaran siswa kurang mampu yang belum melunasi pembayaran iuran.
Menurut Kent, panggilan akrabnya, Pemprov DKI Jakarta harus bisa memprioritaskan masyarakat tidak mampu dalam PPDB Jakarta. Hal itu dilakukan agar kejadian penahanan ijazah siswa tidak terjadi lagi setiap tahunnya.
"Sekolah negeri sebaiknya lebih diperuntukkan untuk siswa tidak mampu penerima KJP. Pemprov DKI harus bisa memprioritaskan siswa tak mampu untuk bisa bersekolah di sekolah negeri," tegasnya dalam detikNews, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritisi PPDB Jakarta
Kent juga mengkritisi proses PPDB di DKI Jakarta sebab siswa tidak mampu malah dibiarkan untuk bersekolah di swasta. Seharusnya, menurut Kent, keluarga tidak mampu harus bisa diberikan prioritas dan ruang khusus untuk anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.
"Inilah problematika sistem PPDB yang saya lihat banyak sekali kelemahannya, contohnya kenapa siswa tidak mampu malah kebanyakan bersekolah di sekolah swasta? Seharusnya bagi siswa kategori tidak mampu ini harus masuk ke sekolah negeri, tentunya permasalahan ini terjadi akibat dari ketidakluwesan program sistem PPDB itu sendiri," beber Kent.
Tidak Menyalahkan Sekolah Swasta
Dalam kasus tersebut, Kent mengakui tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah swasta sepenuhnya. Karena sekolah swasta sendiri murni komersil dan profit oriented.
Di samping itu, Kent juga memahami setiap orang tua ingin anaknya mempunyai masa depan yang baik. Meskipun harus merogoh kocek lebih dengan menyekolahkan di sekolah swasta.
"Namanya orang tua, mau orang gak mampu pun pasti mau anaknya mempunyai masa depan yang baik, dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu dan bersekolah di sekolah swasta," ujarnya.
Dorong Pemprov DKI Buat Terobosan
Di akhir, Kent mendorong DKI Jakarta untuk membuat terobosan demi permasalahan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah penahanan ijazah yang berulang.
"Pada prinsipnya untuk mencegah penahanan ijazah, Pemprov DKI harus berpikir out of the box dengan cara mendata semua warga yang tak mampu untuk bisa mendorong masuk ke sekolah negeri. Jangan sampai ada siswa yang sekolah di negeri tapi malah membawa mobil mewah atau diantar oleh sopirnya dengan menggunakan mobil mewah," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.
Kent menambahkan, merubah mindset bukan hal yang mudah, tetapi harus dilakukan agar proses pendidikan yang berkeadilan bisa tercapai di Jakarta.
"Program wajib belajar 12 tahun ini harus dijalankan secara serius dan fokus, karena memang ini adalah perintah undang-undang," tegasnya.
(nir/nwk)