Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Aturan baru ini secara rinci menjelaskan jenis-jenis kekerasan di sekolah. Menurut Nadiem, definisi terkait jenis kekerasan di sekolah ini sangat penting karena jika masih abu-abu, maka dapat membahayakan siswa hingga guru.
"Sebelumnya bentuk-bentuk kekerasan itu belum secara rinci didefinisikan, di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini definisinya sangat jelas, sangat rinci, sangat spesifik, jadi udah enggak ada abu-abu lagi," tutur Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sasaran dari aturan baru ini yakni peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).
Sementara cakupan pemberlakukan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 ini yakni di dalam satuan pendidikan, di luar satuan pendidikan dalam kegiatan pendidikan, dan melibatkan lebih dari 1 satuan pendidikan.
Jenis Kekerasan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023
Beberapa kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbud No 46 Tahun 2023 mencakup kekerasan fisik, verbal, nonverbal, melalui media teknologi dan informasi (online). Berikut enam jenis kekerasan yang dimaksud:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun alat bantu.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
3. Perundungan
Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan secara berulang dan ada relasi kuasa, maka termasuk ke dalam kategori perundungan.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dilakukan dengan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Diskriminasi dan intoleransi dilakukan dengan tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan. Tindakan-tindakan yang dimaksud mengarah pada suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik, dan fisik.
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
Kebijakan dapat mengandung kekerasan jika berpotensi atau menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain.
Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah
Adapun beberapa bentuk kekerasan seksual sesuai pasal 10 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yakni:
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan
seksual - Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
Bentuk Diskriminasi dan Intoleransi di Sekolah
Beberapa bentuk diskriminasi dan intoleransi yang terkandung dalam pasal 11 ayat 2 Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang PPKSP antara lain:
- Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
- Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
- Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik mengikuti proses penerimaan peserta didik untuk:
- Menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
- Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
- Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
- Memperoleh hasil penilaian pembelajaran
- Memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik
(cyu/twu)